hari ini adalah lembaran baru bagiku
ku di sini karena kau yang memilihku
tak pernah ku ragu akan cintamu
inilah diriku dengan melodi untukmu
dan bila aku berdiri
tegar sampai hari ini
bukan karena kuat dan hebatku
semua karena cinta
semua karena cinta
tak mampu diriku berdiri tegak
terima kasih cinta
tak pernah ku ragu akan cintamu
inilah diriku dengan melodi untukmu
dan bila aku berdiri
tegar sampai hari ini
bukan karena kuat dan hebatku
semua karena cinta
semua karena cinta
tak mampu diriku dapat berdiri tegak
terima kasih cinta
terima kasih cinta
terima kasih cinta
terima kasih cinta
welcome to my blog
jangan bosen untuk kembali lagi dan berilah komentar :D
MY BLOG
YOU'RE WELCOME
home
Kamis, 31 Maret 2011
Minggu, 20 Maret 2011
SINAR-X
A. SEJARAH SINAR-X
Conrad Roentgen, Jerman, 1845-1923), seorang profesor fisika dan rektor Universitas Wuerzburg di Jerman dengan sungguh-sungguh melakukan penelitian tabung sinar katoda. Ia membungkus tabung dengan suatu kertas hitam agar tidak terjadi kebocoran fotoluminesensi dari dalam tabung ke luar.
Lalu ia membuat ruang penelitian menjadi gelap. Pada saat membangkitkan sinar katoda, ia mengamati sesuatu yang di luar dugaan. Pelat fotoluminesensi yang ada di atas meja mulai berpendar di dalam kegelapan. Walaupun dijauhkan dari tabung, pelat tersebut tetap berpendar. Dijauhkan sampai lebih 1 m dari tabung, pelat masih tetap berpendar. Roentgen berpikir pasti ada jenis radiasi baru yang belum diketahui terjadi di dalam tabung sinar katoda dan membuat pelat fotoluminesensi berpendar. Radiasi ini disebut sinar-X yang maksudnya adalah radiasi yang belum diketahui.
Tahun 1895 itu Roentgen sendirian melakukan penelitian sinar-X dan meneliti sifat-sifatnya. Pada tahun itu juga Roentgen mempublikasikan laporan penelitiannya. Berikut ini adalah sifat-sifat sinar-X:
1. Sinar-X dipancarkan dari tempat yang paling kuat tersinari oleh sinar katoda.
2. Intensitas cahaya yang dihasilkan pelat fotoluminesensi, berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara titik terjadinya sinar-X dengan pelat fotoluminesensi. Meskipun pelat dijauhkan sekitar 2 m, cahaya masih dapat terdeteksi.
3. Sinar-X dapat menembus buku 1000 halaman tetapi hampir seluruhnya terserap oleh timbal setebal 1,5 mm.
4. Pelat fotografi sensitif terhadap sinar-X.
5. Ketika tangan terpapari sinar-X di atas pelat fotografi, maka akan tergambar foto tulang tersebut pada pelat fotografi.Skema peralatan ditampilkan pada Gambar 2. Foto tulang tangan yang diambil pada saat itu ditampilkan pada Gambar 3.
6. Lintasan sinar-X tidak dibelokkan oleh medan magnet (daya tembus dan lintasan yang tidak terbelokkan oleh medan magnet merupakan sifat yang membuat sinar-X berbeda dengan sinar katoda).
Laporan pertama Roentgen mengenai sinar-X dimuat pada halaman 132-141 laporan Asosiasi Fisika Medik Wuerzburg tahun 1895. Di awal tahun 1896 reprint laporan Roentgen dikirimkan kepada ilmuwan-ilmuwan terkenal. Karena tidak dibelokkan oleh medan magnet, maka orang tahu bahwa sinar-X berbeda dengan sinar katoda. Pada saat itu belum ditemukan fenomena interferensi dan difraksi. Karena itu muncullah persaingan antara teori partikel dengan teori gelombang untuk menjelaskan esensi/substansi sinar-X. Teori partikel dikemukakan antara lain oleh W.H. Bragg, teori gelombang dikemukakan antara lain oleh Stokes dan C.G. Barkla. Sejak saat itu teori gelombang didukung oleh lebih banyak orang. Pada tahun 1912, fenomena difraksi sinar-X oleh kristal ditemukan oleh Max von Laue dan kemudian dapat dipastikan bahwa sinar-X adalah gelombang elektromagnetik. Tahun 1922 Compton menemukan efek Compton berdasarkan penelitian hamburan Compton. Berdasarkan penelitian sinar-X ia dapat memastikan bahwa gelombang elektromagnetik memiliki sifat dualisme gelombang dan materi (partikel)
B. MANFAAT SINAR X
Dalam ilmu kedokteran, sinar x dapat digunakan untuk melihat kondisi tulang, gigi serta organ tubuh yang lain tanpa melakukun pembedahan langsung pada tubuh pasien.
Biasanya, masyarakat awam menyebutnya dengan sebutan ‘’FOTO RONTGEN’’. Selain bermanfaat, sinar x mempunyai efek/dampak yang sangat berbahaya bagi tubuh kita yaitu apabila di gunakan secara berlebihan maka akan dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya, misalnya kanker. Oleh sebab itu para dokter tidak menganjurkan terlalu sering memakai ‘’FOTO RONTGEN’’ secara berlebihan
KERUGIAN SINAR X
Setelah Roentgen memperlihatkan hasil pemotretan dengan sinar-X terhadap tangan istrinya yang memakai cincin, dimana pada gambar tersebut terlihat dengan jelas ruas-ruas tulang jari tangannya, maka manusia mulai menyadari akan manfaat besar yang dapat diperoleh dari pemenuan radiasi pengion tadi. Pemanfaatan radiasi pengion dalam bidang kedokteran, terutama sinar-X, berkembang pesat beberapa saat setelah penemuan radiasi tersebut. Penguasaan pengetahuan mengenai radiasi pengion oleh umat manusia yang terus meningkat dari waktu ke waktu juga memungkinkan dimanfaatkannya radiasi tersebut dalam berbagai bidang kegiatan di luar kedokteran, di samping pemanfaatan-nya di dalam bidang kedokteran sendiri juga terus mengalami peningkatan.
Beberapa efek merugikan yang muncul pada tubuh manusia karena terpapari sinar-X dan gamma segera teramati beberapa saat setelah penemuan kedua jenis radiasi tersebut [1]. Efek merugikan tersebut berupa kerontokan rambut dan kerusakan kulit. Pada tahun 1897 di Amerika Serikat dilaporkan adanya 69 kasus kerusakan kulit yang disebabkan oleh sinar-X, sedang pada tahun 1902 angka yang dilaporkan meningkat menjadi 170 kasus. Pada tahun 1911 di Jerman juga dilaporkan adanya 94 kasus tumor yang disebabkan oleh sinar-X. Meskipun beberapa efek merugikan dari sinar-X dan gamma telah teramati, namun upaya perlindungan terhadap bahaya penyinaran sinar-X dan gamma belum terfikirkan. Marie Curie, penemu bahan radioaktif Po dan Ra meninggal pada tahun 1934 akibat terserang oleh leukemia. Penyakit tersebut besar kemungkinan akibat paparan radiasi karena seringnya beliau berhubungan dengan bahan-bahan radioaktif.
C. KEGUNAAN SINAR X
1. Perubaham
• Sinar-X lembut digunakan untuk mengambil gambar foto yang dikenal sebagai radiograf. Sinar-X boleh menembusi badan manusia tetapi diserap oleh bahagian yang lebih tumpat seperti tulang. Gambar foto sinar-X digunakan untuk mengesan kecacatan tulang, mengesan tulang yang patah dan menyiasat keadaan organ-organ dalam badan.
• Sinar-X keras digunakan untuk memusnahkan sel-sel kanser. Kaedah ini dikenal sebagai radioterapi.
2. Perindustrian
Dalam bidang perindustrian, sinar-X boleh digunakan untuk
• mengesan kecacatan dalam struktur binaan atau bahagian-bahagian dalam mesin dan enjin.
• menyiasat rekahan dalam paip logam, dinding konkrit dan dandang tekanan tinggi.
• memeriksa retakan dalam struktur plastik dan getah.
Penyelidikan
• Sinar-X digunakan untuk menyelidik struktur hablur dan jarak pemisahan antara atom-atom dalam suatu bahan hablur.
D. Kegunaan
• Sinar-X digunakan untuk mengesahkan sama ada suatu lukisan atau objek seni purba itu benar atau tiruan.
• Di lapangan kapal terbang, sinar-X lembut digunakan untuk memeriksa barang-barang dan beg penumpang.
E. Kesan Sinar-X
Walaupun sinar-X sangat berguna kepada manusia, tetapi pendedahan secara berlebihan kepada sinar-X mungkin menyebabkan
• pemusnahan sel-sel dalam badan.
• perubahan struktur genetik suatu sel.
• penyakit kanser barah.
• kesan-kesan buruk seperti rambut gugur, kulit menjadi merah dan berbisul.
Conrad Roentgen, Jerman, 1845-1923), seorang profesor fisika dan rektor Universitas Wuerzburg di Jerman dengan sungguh-sungguh melakukan penelitian tabung sinar katoda. Ia membungkus tabung dengan suatu kertas hitam agar tidak terjadi kebocoran fotoluminesensi dari dalam tabung ke luar.
Lalu ia membuat ruang penelitian menjadi gelap. Pada saat membangkitkan sinar katoda, ia mengamati sesuatu yang di luar dugaan. Pelat fotoluminesensi yang ada di atas meja mulai berpendar di dalam kegelapan. Walaupun dijauhkan dari tabung, pelat tersebut tetap berpendar. Dijauhkan sampai lebih 1 m dari tabung, pelat masih tetap berpendar. Roentgen berpikir pasti ada jenis radiasi baru yang belum diketahui terjadi di dalam tabung sinar katoda dan membuat pelat fotoluminesensi berpendar. Radiasi ini disebut sinar-X yang maksudnya adalah radiasi yang belum diketahui.
Tahun 1895 itu Roentgen sendirian melakukan penelitian sinar-X dan meneliti sifat-sifatnya. Pada tahun itu juga Roentgen mempublikasikan laporan penelitiannya. Berikut ini adalah sifat-sifat sinar-X:
1. Sinar-X dipancarkan dari tempat yang paling kuat tersinari oleh sinar katoda.
2. Intensitas cahaya yang dihasilkan pelat fotoluminesensi, berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara titik terjadinya sinar-X dengan pelat fotoluminesensi. Meskipun pelat dijauhkan sekitar 2 m, cahaya masih dapat terdeteksi.
3. Sinar-X dapat menembus buku 1000 halaman tetapi hampir seluruhnya terserap oleh timbal setebal 1,5 mm.
4. Pelat fotografi sensitif terhadap sinar-X.
5. Ketika tangan terpapari sinar-X di atas pelat fotografi, maka akan tergambar foto tulang tersebut pada pelat fotografi.Skema peralatan ditampilkan pada Gambar 2. Foto tulang tangan yang diambil pada saat itu ditampilkan pada Gambar 3.
6. Lintasan sinar-X tidak dibelokkan oleh medan magnet (daya tembus dan lintasan yang tidak terbelokkan oleh medan magnet merupakan sifat yang membuat sinar-X berbeda dengan sinar katoda).
Laporan pertama Roentgen mengenai sinar-X dimuat pada halaman 132-141 laporan Asosiasi Fisika Medik Wuerzburg tahun 1895. Di awal tahun 1896 reprint laporan Roentgen dikirimkan kepada ilmuwan-ilmuwan terkenal. Karena tidak dibelokkan oleh medan magnet, maka orang tahu bahwa sinar-X berbeda dengan sinar katoda. Pada saat itu belum ditemukan fenomena interferensi dan difraksi. Karena itu muncullah persaingan antara teori partikel dengan teori gelombang untuk menjelaskan esensi/substansi sinar-X. Teori partikel dikemukakan antara lain oleh W.H. Bragg, teori gelombang dikemukakan antara lain oleh Stokes dan C.G. Barkla. Sejak saat itu teori gelombang didukung oleh lebih banyak orang. Pada tahun 1912, fenomena difraksi sinar-X oleh kristal ditemukan oleh Max von Laue dan kemudian dapat dipastikan bahwa sinar-X adalah gelombang elektromagnetik. Tahun 1922 Compton menemukan efek Compton berdasarkan penelitian hamburan Compton. Berdasarkan penelitian sinar-X ia dapat memastikan bahwa gelombang elektromagnetik memiliki sifat dualisme gelombang dan materi (partikel)
B. MANFAAT SINAR X
Dalam ilmu kedokteran, sinar x dapat digunakan untuk melihat kondisi tulang, gigi serta organ tubuh yang lain tanpa melakukun pembedahan langsung pada tubuh pasien.
Biasanya, masyarakat awam menyebutnya dengan sebutan ‘’FOTO RONTGEN’’. Selain bermanfaat, sinar x mempunyai efek/dampak yang sangat berbahaya bagi tubuh kita yaitu apabila di gunakan secara berlebihan maka akan dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya, misalnya kanker. Oleh sebab itu para dokter tidak menganjurkan terlalu sering memakai ‘’FOTO RONTGEN’’ secara berlebihan
KERUGIAN SINAR X
Setelah Roentgen memperlihatkan hasil pemotretan dengan sinar-X terhadap tangan istrinya yang memakai cincin, dimana pada gambar tersebut terlihat dengan jelas ruas-ruas tulang jari tangannya, maka manusia mulai menyadari akan manfaat besar yang dapat diperoleh dari pemenuan radiasi pengion tadi. Pemanfaatan radiasi pengion dalam bidang kedokteran, terutama sinar-X, berkembang pesat beberapa saat setelah penemuan radiasi tersebut. Penguasaan pengetahuan mengenai radiasi pengion oleh umat manusia yang terus meningkat dari waktu ke waktu juga memungkinkan dimanfaatkannya radiasi tersebut dalam berbagai bidang kegiatan di luar kedokteran, di samping pemanfaatan-nya di dalam bidang kedokteran sendiri juga terus mengalami peningkatan.
Beberapa efek merugikan yang muncul pada tubuh manusia karena terpapari sinar-X dan gamma segera teramati beberapa saat setelah penemuan kedua jenis radiasi tersebut [1]. Efek merugikan tersebut berupa kerontokan rambut dan kerusakan kulit. Pada tahun 1897 di Amerika Serikat dilaporkan adanya 69 kasus kerusakan kulit yang disebabkan oleh sinar-X, sedang pada tahun 1902 angka yang dilaporkan meningkat menjadi 170 kasus. Pada tahun 1911 di Jerman juga dilaporkan adanya 94 kasus tumor yang disebabkan oleh sinar-X. Meskipun beberapa efek merugikan dari sinar-X dan gamma telah teramati, namun upaya perlindungan terhadap bahaya penyinaran sinar-X dan gamma belum terfikirkan. Marie Curie, penemu bahan radioaktif Po dan Ra meninggal pada tahun 1934 akibat terserang oleh leukemia. Penyakit tersebut besar kemungkinan akibat paparan radiasi karena seringnya beliau berhubungan dengan bahan-bahan radioaktif.
C. KEGUNAAN SINAR X
1. Perubaham
• Sinar-X lembut digunakan untuk mengambil gambar foto yang dikenal sebagai radiograf. Sinar-X boleh menembusi badan manusia tetapi diserap oleh bahagian yang lebih tumpat seperti tulang. Gambar foto sinar-X digunakan untuk mengesan kecacatan tulang, mengesan tulang yang patah dan menyiasat keadaan organ-organ dalam badan.
• Sinar-X keras digunakan untuk memusnahkan sel-sel kanser. Kaedah ini dikenal sebagai radioterapi.
2. Perindustrian
Dalam bidang perindustrian, sinar-X boleh digunakan untuk
• mengesan kecacatan dalam struktur binaan atau bahagian-bahagian dalam mesin dan enjin.
• menyiasat rekahan dalam paip logam, dinding konkrit dan dandang tekanan tinggi.
• memeriksa retakan dalam struktur plastik dan getah.
Penyelidikan
• Sinar-X digunakan untuk menyelidik struktur hablur dan jarak pemisahan antara atom-atom dalam suatu bahan hablur.
D. Kegunaan
• Sinar-X digunakan untuk mengesahkan sama ada suatu lukisan atau objek seni purba itu benar atau tiruan.
• Di lapangan kapal terbang, sinar-X lembut digunakan untuk memeriksa barang-barang dan beg penumpang.
E. Kesan Sinar-X
Walaupun sinar-X sangat berguna kepada manusia, tetapi pendedahan secara berlebihan kepada sinar-X mungkin menyebabkan
• pemusnahan sel-sel dalam badan.
• perubahan struktur genetik suatu sel.
• penyakit kanser barah.
• kesan-kesan buruk seperti rambut gugur, kulit menjadi merah dan berbisul.
Sabtu, 05 Februari 2011
Bahaya Merokok
Tahukah kalian bahwa merokok itu sanagt berbahaya bagi tubuh kita. Mungkin kalian sudah bosen melihat kata-kata bahaya merokok. Tapi saya ingin memperingatkan kembali , coba ingat apabila kalian membeli rokok , dibungkus rokok itu terdapat tulisan “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” iiya kan !! tapi apa kalian mengerti maksud tulisan itu ?? tulisan itu adalah sebuah himbauan bukan hanya pajangan dalam bungkus rokok. Jadi itu memang resiko dari bahaya merokok. Karena didalam rokok itu banyak mengandung zat berbahaya seperti:
Nikotin
Seton (cat)
Amonia (pembersih lantai)
Kadium (aki mobil)
Karbon monoksida (asap knalpot)
Metanol (bensin roket)
Butane (lighterfull)
Bayangkan kalau zat-zat itu meracuni tubuh kalian. Sungguh semua racun itu akan merusak organ kita. Oh ya saya hampir lupa bahwa setiap kali menghisap asap rokok entah disengaja atau tidak berarti juga menghisap lebih dari 4000 racun. Jadi merokok itu sama jha menegak racun atau bunuh diri pelan-pelan.
=> Jadi saudaraku perokok !!!
“janganlah kalian berkata bahwa merokok itu adalh masalah pribadi maka, berhentilah merokok sebelum anda merasakan akibatnya”
=> Untuk saudaraku perokok pasif
“karena anda penanggung resiko terbesar ingatlah semua itu . jangan hanya membaca langsung lupa.”
Nikotin
Seton (cat)
Amonia (pembersih lantai)
Kadium (aki mobil)
Karbon monoksida (asap knalpot)
Metanol (bensin roket)
Butane (lighterfull)
Bayangkan kalau zat-zat itu meracuni tubuh kalian. Sungguh semua racun itu akan merusak organ kita. Oh ya saya hampir lupa bahwa setiap kali menghisap asap rokok entah disengaja atau tidak berarti juga menghisap lebih dari 4000 racun. Jadi merokok itu sama jha menegak racun atau bunuh diri pelan-pelan.
=> Jadi saudaraku perokok !!!
“janganlah kalian berkata bahwa merokok itu adalh masalah pribadi maka, berhentilah merokok sebelum anda merasakan akibatnya”
=> Untuk saudaraku perokok pasif
“karena anda penanggung resiko terbesar ingatlah semua itu . jangan hanya membaca langsung lupa.”
TO BE A SUCCES PEOPLE
# First knowing your self
Ini wajib yang harus dilakukan pertama kali karena sebelum kau mngenali orang lain kenalilah dirimu sendiri…. Ya kan… !!! masa’ kalian sok nilai orang lain tapi gak kenal sama dirinya sendiri (aneh donk) dan yg selanjutnya bla ..bla..(or tmbhan )
Oh ya jika muncul pertanyaan seperti ini (dalam pikiran anda) “who I am ??” maka jawablah I am the winner karena kalian lahir dari 1 sperma yang berjuan dengan jutaan sperma yang akan membuahi ovum. Okey.., so kalian semua adalah seorang pemenang.
Yang selanjutnya kita membahas tentang “Penyebab Kegagalan”
# Penyebab kegagalan
1. Terbelenggu pikiran sempit
Jadi begini kalian itu merasa bahwa kalian tidak punya bakatlah atau kelebihanlah dan penuh kekurang. Tolong hilangkan semua pikiran itu ingat kalian adalah seorang pemenang so pemenang itu selalu menganggap dirinya lebih, mungkin kalian mempunyai kekurangan. Tapi kalian pasti mempunyai segudang kelebihan oleh karena itu kembangkanlah kelebihanmu supaya orang tak menyadari kekurangmu.
2. Takut mencoba/takut gagal
Ini sering terjadi diantara kalian . jadi begini, kalian setiap menghadapi sesuatu yang susah pasti sudah menyerah dulu tak mau mencoba dan selalu merasa takut untuk melakukannya. Hilangkan !! kapan kalian akan sukses kalau tak mau mencobanya.
3. Terbuai dalam zona aman
Nah kalo ini semua pasti pernah merasakannya atau mungkin sudah ada dalam posisi ini ?? jadi gini, apabila kalian sudah dalam posisi nyaman. Lalu kalian mendapat sesuatu tugaz yang penuh rintangan pasti kalian akan menolaknya dan lebih senang dalam zona aman itu. Wah patut di ubah nie karena kalau kalian tetap maju dan tambah pengalaman ???.., ya kan !!!
4. Disorientasi (tidak mempunyai tujuan)
Jangan sampai kalian menganggap hidup itu seperti air mengalir dan kalian jalani tanpa menentukan suatu tujuan. Wah2.., ini sangat salah karena apabila kalian tetap seperti itu ya kapan donk kalian bisa maju ?? kapan nieh mau berkembang ?? masa gitu2 jha trus.. ?? ayolah sekarang ambilah pena dan kertas lalu tuliskan tujuan hidup kalian mulai nanti sampai masa depan kalian.., !!
5. Malas belajar
Waduh ini mah penyakit para pelajar yang sangat terkenal dan suka dipelihara ckckck. Hummm… mari kita pikirkan masa depan kalian apakah akan sukses, dan pikirkan orang tua kalian yang mendidik dari kecil jga membiayai kalian, lalu shabt dan teman2 kalian yang selalu membri smangat, ingatlah !!
Mulai sekarang mari hilangkan penyakit itu, sibukkanlah diri kalian dengan kegiatan positif dan berjuanglah.
6. Memenjarakan Diri Dalam Mimpi
Ingatlah life is real and the think realistic so jangan mimpi jha , ayo donk bangun.. bangun.. !! laksanain tuh mimpi kalian jangan berkata “andai aku…” , “kalau aku…” yah kalau gitu mah kapan mau jadi lok kg’ dilaksanain ingatlah mimpi tak dapat terwujud apabila kalian tak mau berusaha .
Oh ya sedikit pesan buat kalian untuk mencapai kesuksesan :
Be your self
Fokuskan pada kelebihanmu, bukanlah kekuranganmu
Tetapkan target
Berfikir positif
Bersabar
Dan berusahalah
Hem… sudah selesai.. so mulailah dari sekarang, dan kalian adalah orang-orang yang sukses.
Ini wajib yang harus dilakukan pertama kali karena sebelum kau mngenali orang lain kenalilah dirimu sendiri…. Ya kan… !!! masa’ kalian sok nilai orang lain tapi gak kenal sama dirinya sendiri (aneh donk) dan yg selanjutnya bla ..bla..(or tmbhan )
Oh ya jika muncul pertanyaan seperti ini (dalam pikiran anda) “who I am ??” maka jawablah I am the winner karena kalian lahir dari 1 sperma yang berjuan dengan jutaan sperma yang akan membuahi ovum. Okey.., so kalian semua adalah seorang pemenang.
Yang selanjutnya kita membahas tentang “Penyebab Kegagalan”
# Penyebab kegagalan
1. Terbelenggu pikiran sempit
Jadi begini kalian itu merasa bahwa kalian tidak punya bakatlah atau kelebihanlah dan penuh kekurang. Tolong hilangkan semua pikiran itu ingat kalian adalah seorang pemenang so pemenang itu selalu menganggap dirinya lebih, mungkin kalian mempunyai kekurangan. Tapi kalian pasti mempunyai segudang kelebihan oleh karena itu kembangkanlah kelebihanmu supaya orang tak menyadari kekurangmu.
2. Takut mencoba/takut gagal
Ini sering terjadi diantara kalian . jadi begini, kalian setiap menghadapi sesuatu yang susah pasti sudah menyerah dulu tak mau mencoba dan selalu merasa takut untuk melakukannya. Hilangkan !! kapan kalian akan sukses kalau tak mau mencobanya.
3. Terbuai dalam zona aman
Nah kalo ini semua pasti pernah merasakannya atau mungkin sudah ada dalam posisi ini ?? jadi gini, apabila kalian sudah dalam posisi nyaman. Lalu kalian mendapat sesuatu tugaz yang penuh rintangan pasti kalian akan menolaknya dan lebih senang dalam zona aman itu. Wah patut di ubah nie karena kalau kalian tetap maju dan tambah pengalaman ???.., ya kan !!!
4. Disorientasi (tidak mempunyai tujuan)
Jangan sampai kalian menganggap hidup itu seperti air mengalir dan kalian jalani tanpa menentukan suatu tujuan. Wah2.., ini sangat salah karena apabila kalian tetap seperti itu ya kapan donk kalian bisa maju ?? kapan nieh mau berkembang ?? masa gitu2 jha trus.. ?? ayolah sekarang ambilah pena dan kertas lalu tuliskan tujuan hidup kalian mulai nanti sampai masa depan kalian.., !!
5. Malas belajar
Waduh ini mah penyakit para pelajar yang sangat terkenal dan suka dipelihara ckckck. Hummm… mari kita pikirkan masa depan kalian apakah akan sukses, dan pikirkan orang tua kalian yang mendidik dari kecil jga membiayai kalian, lalu shabt dan teman2 kalian yang selalu membri smangat, ingatlah !!
Mulai sekarang mari hilangkan penyakit itu, sibukkanlah diri kalian dengan kegiatan positif dan berjuanglah.
6. Memenjarakan Diri Dalam Mimpi
Ingatlah life is real and the think realistic so jangan mimpi jha , ayo donk bangun.. bangun.. !! laksanain tuh mimpi kalian jangan berkata “andai aku…” , “kalau aku…” yah kalau gitu mah kapan mau jadi lok kg’ dilaksanain ingatlah mimpi tak dapat terwujud apabila kalian tak mau berusaha .
Oh ya sedikit pesan buat kalian untuk mencapai kesuksesan :
Be your self
Fokuskan pada kelebihanmu, bukanlah kekuranganmu
Tetapkan target
Berfikir positif
Bersabar
Dan berusahalah
Hem… sudah selesai.. so mulailah dari sekarang, dan kalian adalah orang-orang yang sukses.
Kamis, 03 Februari 2011
makalah jual beli
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan
BAB II
DASAR TEORI
A. Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual ( al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.
البيع لغة مصدر باع - يقال : باع يبيع بمعنى ملك ، وبمعنى اشترى ، وكذلك شَرَى يكون للمعنيين ، واشتقاقه من الباع ؛ لأن كل واحد من المتعاقدين يمد باعه للأخذ والإعطاء ، ويقال للبائع والمشتري : بيّعان بتشديد الياء ، وأباع الشيء عرضه للبيع . البيع معناه شرعاً مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه وهو مقابلة مال بمال على وجه مخصوص Definisi Jual Beli
B. Dasar Hukum Jual Beli
• Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
• 1. al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
• يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
• 2. al-Quran surat al-Baqarah, 2:275
• وأحل الله البيع وحرم الربا
• 3. Dalil dari hadis
• عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم )
• Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
• Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
• Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
• Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
• adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
• sighat (ijab dan qabul) ,
• barang yang dibeli (mabi’) , dan
• nilai tukar pengganti (tsaman) .
• Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.
• SYARAT ORANG YANG BERAKAD yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).
• SYARAT IJAB QABUL adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
• SYARAT BARANG YANG DIPERJUAL BELIKAN yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.
D. Pembagian Jual Beli Terlarang
Jual Beli Yang Dilarang Tidak Sah, Karena Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun Zatnya haram, najis Belum jelas Menimbulkan kemudharatan Buah belum tampak hasil Barang yg belum tampak (ikan di laut) Bersyarat Karena dianiaya Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muzabanah
Jual Beli Yang Dilarang Sah, Tetapi Dilarang Jual beli dari orang yg masih dalam tawar menawar Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar Memborong untuk ditimbun (ihtikar) Jual beli barang rampasan atau curian
E. Penjelasan Jual Beli Terlarang
A. Dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
• 1. Jual beli barang yang zatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan.
• 2. Jual beli yang dilarang karena belum jelas (sama-samar), antara lain: jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya, jual beli barang yang belum tampak, seperti menjual ikan di kolam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.
• 3. Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qobulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu dilarang oleh agama. Seperti sabda rasulullah: “Setiap syarat tidak terdapat dalam kitabullah, maka ia batal meskipun seratus syarat”.
• 4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti menjual narkoba, buku atau vcd porno, lambang-lambang salib dsb.
• 5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya, seperti menjual anak binatang yang masih begantung kepada induknya.
• 6. Muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah.
• 7. Mukhadharah, menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen)
• 8. Mulamasah, jual beli secara sentuh menyentuh. Misal, orang yang menyentuh sehelai kain atau barang berarti dianggap/diharuskan membeli barang tersebut.
• 9. Munabadzah, jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku.” Setelah lempar-melempar terjadilah jual beli.
• 10. Muzabanah, menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan ditimbang, sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
B. Penjelasan Jual Beli Terlarang
• Dilarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
• 1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar.
• 2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membeli murah kemudian menjual di pasar dengan harga murah pula, sehingga merugikan pedagang lain yang belum mengetahui harga pasar. Dilarang karena mengganggu kegiatan pasar, meskipun akadnya sah.
• 3. Ihtikar (monopoli), membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
• 4. Jual beli barang rampasan atau curian.
• Bentuk Jual Beli Yang Juga Dilarang
• Bai’ ‘Inah . Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.
• Bai’ Najasy. Yaitu menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.
• Bai’ Gharar. Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya.
F. Bentuk Khusus Jual Beli
• Jual beli murabahah (jual beli diatas harga pokok) yakni pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
• Al Salam / al salaf jual beli dengan pembayaran dimuka. Yakni merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka
• Al Istishna’ jual beli dengan pesanan. Merupakan salah satu bentuk jual beli salam namun objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
• Bai’ al wafa’ yakni jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oelh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya jual beli itu mempunyai tenggang waktu yang terbatas misalnya 1 bulan, 1 tahun, sehingga jika waktu yang ditentukan itu telah habis maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
• Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
• Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
• Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
• Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
• Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
• Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
H. HIKMAH JUAL BELI
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Nasroen Haroen, Fiqh Mu’amalah, Cetetakan Ke-1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 275.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan
BAB II
DASAR TEORI
A. Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual ( al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.
البيع لغة مصدر باع - يقال : باع يبيع بمعنى ملك ، وبمعنى اشترى ، وكذلك شَرَى يكون للمعنيين ، واشتقاقه من الباع ؛ لأن كل واحد من المتعاقدين يمد باعه للأخذ والإعطاء ، ويقال للبائع والمشتري : بيّعان بتشديد الياء ، وأباع الشيء عرضه للبيع . البيع معناه شرعاً مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه وهو مقابلة مال بمال على وجه مخصوص Definisi Jual Beli
B. Dasar Hukum Jual Beli
• Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
• 1. al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
• يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
• 2. al-Quran surat al-Baqarah, 2:275
• وأحل الله البيع وحرم الربا
• 3. Dalil dari hadis
• عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم )
• Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
• Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
• Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
• Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
• adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
• sighat (ijab dan qabul) ,
• barang yang dibeli (mabi’) , dan
• nilai tukar pengganti (tsaman) .
• Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.
• SYARAT ORANG YANG BERAKAD yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).
• SYARAT IJAB QABUL adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
• SYARAT BARANG YANG DIPERJUAL BELIKAN yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.
D. Pembagian Jual Beli Terlarang
Jual Beli Yang Dilarang Tidak Sah, Karena Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun Zatnya haram, najis Belum jelas Menimbulkan kemudharatan Buah belum tampak hasil Barang yg belum tampak (ikan di laut) Bersyarat Karena dianiaya Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muzabanah
Jual Beli Yang Dilarang Sah, Tetapi Dilarang Jual beli dari orang yg masih dalam tawar menawar Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar Memborong untuk ditimbun (ihtikar) Jual beli barang rampasan atau curian
E. Penjelasan Jual Beli Terlarang
A. Dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
• 1. Jual beli barang yang zatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan.
• 2. Jual beli yang dilarang karena belum jelas (sama-samar), antara lain: jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya, jual beli barang yang belum tampak, seperti menjual ikan di kolam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.
• 3. Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qobulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu dilarang oleh agama. Seperti sabda rasulullah: “Setiap syarat tidak terdapat dalam kitabullah, maka ia batal meskipun seratus syarat”.
• 4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti menjual narkoba, buku atau vcd porno, lambang-lambang salib dsb.
• 5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya, seperti menjual anak binatang yang masih begantung kepada induknya.
• 6. Muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah.
• 7. Mukhadharah, menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen)
• 8. Mulamasah, jual beli secara sentuh menyentuh. Misal, orang yang menyentuh sehelai kain atau barang berarti dianggap/diharuskan membeli barang tersebut.
• 9. Munabadzah, jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku.” Setelah lempar-melempar terjadilah jual beli.
• 10. Muzabanah, menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan ditimbang, sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
B. Penjelasan Jual Beli Terlarang
• Dilarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
• 1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar.
• 2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membeli murah kemudian menjual di pasar dengan harga murah pula, sehingga merugikan pedagang lain yang belum mengetahui harga pasar. Dilarang karena mengganggu kegiatan pasar, meskipun akadnya sah.
• 3. Ihtikar (monopoli), membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
• 4. Jual beli barang rampasan atau curian.
• Bentuk Jual Beli Yang Juga Dilarang
• Bai’ ‘Inah . Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.
• Bai’ Najasy. Yaitu menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.
• Bai’ Gharar. Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya.
F. Bentuk Khusus Jual Beli
• Jual beli murabahah (jual beli diatas harga pokok) yakni pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
• Al Salam / al salaf jual beli dengan pembayaran dimuka. Yakni merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka
• Al Istishna’ jual beli dengan pesanan. Merupakan salah satu bentuk jual beli salam namun objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
• Bai’ al wafa’ yakni jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oelh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya jual beli itu mempunyai tenggang waktu yang terbatas misalnya 1 bulan, 1 tahun, sehingga jika waktu yang ditentukan itu telah habis maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
• Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
• Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
• Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
• Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
• Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
• Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
H. HIKMAH JUAL BELI
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Nasroen Haroen, Fiqh Mu’amalah, Cetetakan Ke-1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 275.
handphone daur ulang

Motorola meluncurkan hp yang terbuat dari daur ulang plastik botol minuman
Motorola W 233 Renew Motorola mengumumkan sebuah handphone baru yang ramah lingkungan yang mana menurut mereka handphone baru tersebut bebas dari karbon dan terbuat bahan-bahan yang dapat didaur ulang.
Moto W233 Renew dibuat dari plastik hasil dari daur ulang botol minuman.
Sebagai tambahan Motorola bekerjasama dengan perusahaan nirlaba Carbonfund.org yang akan memastikan bahwa karbondioksida yang dibutuhkan dalam proses pembuatan, distribusi dan penggunaan hp tersebut akan menggunakan sumber energi yang dapat diperbaharui dan mendukung upaya penghijauan.
Motorola mengatakan bahwa kemasan yang digunakan untuk membungkus handphone Moto W233 Renew serta semua bahan-bahan didalamnya akan dapat didaur-ulang. Sebuah amplop pos yang sudah dibayar akan disertakan juga dalam kemasan hp tersebut yang nantinya dapat digunakan oleh si pengguna untuk mengembalikan handphone lamanya untuk didaur-ulang tanpa mengeluarkan biaya.
Moto W233 Renew menawarkan baterai yang dapat dipakai selama sembilan jam waktu bicara dan akan tersedia untuk pelanggan di Amerika Serikat dengan tarif T-Mobile.
Sumber: http://www.erakomputer.com/content/berita/01/Motorola-meluncurkan-hp-yang-terbuat-dari-daur-ulang-plastik-botol-minuman
Selasa, 25 Januari 2011
manusia purba di indonesia
CORAK KEHIDUPAN PRASEJARAH INDONESIA DAN HASIL BUDAYANYA
Hasil kebudayaan manusia prasejarah untuk mempertahankan dan memperbaiki pola hidupnya menghasilkan dua bentuk budaya yaitu :
• Bentuk budaya yang bersifat Spiritual
• Bentuk budaya yang bersifat Material
i. Masyarakat Prasejarah mempunyai kepercayaan pada kekuatan gaib yaitu :
• Dinamisme, yaitu kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib. Misalnya : batu, keris
• Animisme, yaitu kepercayaan terhadap roh nenek moyang mereka yang bersemayam dalam batu-batu besar, gunung, pohon besar. Roh tersebut dinamakan Hyang.
ii. Pola kehidupan manusia prasejarah adalah :
• Bersifat Nomaden (hidup berpindah-pindah), yaitu pola kehidupannya belum menetap dan berkelompok di suatu tempat serta, mata pencahariannya berburu dan masih mengumpulkan makanan
• Bersifat Sedenter (menetap), yaitu pola kehidupannya sudah terorganisir dan berkelompok serta menetap di suatu tempat, mata pencahariannya bercocok tanam. Muali mengenal norma adat, yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan
iii. Sistem bercocok tanam/pertanian
• Mereka mulai menggunakan pacul dan bajak sebagai alat bercocok tanam
• Menggunakan hewan sapi dan kerbau untuk membajak sawah
• Sistem huma untuk menanam padi
• Belum dikenal sistem pemupukan
iv. Pelayaran
Dalam pelayaran manusia prasejarah sudah mengenal arah mata angin dan mengetahui posisi bintang sebagai penentu arah (kompas)
v. Bahasa
• Menurut hasil penelitian Prof. Dr. H. Kern, bahasa yang digunakan termasuk rumpun bahasa Austronesia yaitu : bahasa Indonesia, Polinesia, Melanesia, dan Mikronesia.
• Terjadinya perbedaan bahasa antar daerah karena pengaruh faktor geografis dan perkembangan bahasa.
Jenis-jenis Manusia Purba yang ditemukan di Indonesia ada tiga jenis :
1. Meganthropus
2. Pithecanthropus
3. Homo
Jenis manusia Purba Pithecanthropus
Ciri-ciri manusia purba yang ditemukan di Indonesia :
1. Ciri Meganthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Badannya tegak
• Hidup mengumpulkan makanan
• Makanannya tumbuhan
• Rahangnya kuat
2. Ciri Pithecanthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Hidup berkelompok
• Hidungnya lebar dengan tulang pipi yang kuat dan menonjol
• Mengumpulkan makanan dan berburu
• Makanannya daging dan tumbuhan
3. Ciri jenis Homo :
• Hidup antara 25.000 s/d 40.000 tahun yang lalu
• Muka dan hidung lebar
• Dahi masih menonjol
• Tarap kehidupan
jenis fosil manusia purba Indonesia:
01. Meganthropus Paleojavanicus (Sangiran).
02. Pithecanthropus Robustus (Trinil).
03. Pithecanthropus Erectus (Homo Erectus) (Trinil).
04. Pithecanthropus Dubius (Jetis).
05. Pithecanthropus Mojokertensis (Perning).
06. Homo Javanensis (Sambung Macan).
07. Homo Sapiens Archaic.
Hasil kebudayaan manusia prasejarah untuk mempertahankan dan memperbaiki pola hidupnya menghasilkan dua bentuk budaya yaitu :
• Bentuk budaya yang bersifat Spiritual
• Bentuk budaya yang bersifat Material
i. Masyarakat Prasejarah mempunyai kepercayaan pada kekuatan gaib yaitu :
• Dinamisme, yaitu kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib. Misalnya : batu, keris
• Animisme, yaitu kepercayaan terhadap roh nenek moyang mereka yang bersemayam dalam batu-batu besar, gunung, pohon besar. Roh tersebut dinamakan Hyang.
ii. Pola kehidupan manusia prasejarah adalah :
• Bersifat Nomaden (hidup berpindah-pindah), yaitu pola kehidupannya belum menetap dan berkelompok di suatu tempat serta, mata pencahariannya berburu dan masih mengumpulkan makanan
• Bersifat Sedenter (menetap), yaitu pola kehidupannya sudah terorganisir dan berkelompok serta menetap di suatu tempat, mata pencahariannya bercocok tanam. Muali mengenal norma adat, yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan
iii. Sistem bercocok tanam/pertanian
• Mereka mulai menggunakan pacul dan bajak sebagai alat bercocok tanam
• Menggunakan hewan sapi dan kerbau untuk membajak sawah
• Sistem huma untuk menanam padi
• Belum dikenal sistem pemupukan
iv. Pelayaran
Dalam pelayaran manusia prasejarah sudah mengenal arah mata angin dan mengetahui posisi bintang sebagai penentu arah (kompas)
v. Bahasa
• Menurut hasil penelitian Prof. Dr. H. Kern, bahasa yang digunakan termasuk rumpun bahasa Austronesia yaitu : bahasa Indonesia, Polinesia, Melanesia, dan Mikronesia.
• Terjadinya perbedaan bahasa antar daerah karena pengaruh faktor geografis dan perkembangan bahasa.
Jenis-jenis Manusia Purba yang ditemukan di Indonesia ada tiga jenis :
1. Meganthropus
2. Pithecanthropus
3. Homo
Jenis manusia Purba Pithecanthropus
Ciri-ciri manusia purba yang ditemukan di Indonesia :
1. Ciri Meganthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Badannya tegak
• Hidup mengumpulkan makanan
• Makanannya tumbuhan
• Rahangnya kuat
2. Ciri Pithecanthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Hidup berkelompok
• Hidungnya lebar dengan tulang pipi yang kuat dan menonjol
• Mengumpulkan makanan dan berburu
• Makanannya daging dan tumbuhan
3. Ciri jenis Homo :
• Hidup antara 25.000 s/d 40.000 tahun yang lalu
• Muka dan hidung lebar
• Dahi masih menonjol
• Tarap kehidupan
jenis fosil manusia purba Indonesia:
01. Meganthropus Paleojavanicus (Sangiran).
02. Pithecanthropus Robustus (Trinil).
03. Pithecanthropus Erectus (Homo Erectus) (Trinil).
04. Pithecanthropus Dubius (Jetis).
05. Pithecanthropus Mojokertensis (Perning).
06. Homo Javanensis (Sambung Macan).
07. Homo Sapiens Archaic.
Langganan:
Postingan (Atom)