welcome to my blog

jangan bosen untuk kembali lagi dan berilah komentar :D

MY BLOG

YOU'RE WELCOME

home

Sabtu, 05 Februari 2011

Bahaya Merokok

Tahukah kalian bahwa merokok itu sanagt berbahaya bagi tubuh kita. Mungkin kalian sudah bosen melihat kata-kata bahaya merokok. Tapi saya ingin memperingatkan kembali , coba ingat apabila kalian membeli rokok , dibungkus rokok itu terdapat tulisan “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” iiya kan !! tapi apa kalian mengerti maksud tulisan itu ?? tulisan itu adalah sebuah himbauan bukan hanya pajangan dalam bungkus rokok. Jadi itu memang resiko dari bahaya merokok. Karena didalam rokok itu banyak mengandung zat berbahaya seperti:
 Nikotin
 Seton (cat)
 Amonia (pembersih lantai)
 Kadium (aki mobil)
 Karbon monoksida (asap knalpot)
 Metanol (bensin roket)
 Butane (lighterfull)
Bayangkan kalau zat-zat itu meracuni tubuh kalian. Sungguh semua racun itu akan merusak organ kita. Oh ya saya hampir lupa bahwa setiap kali menghisap asap rokok entah disengaja atau tidak berarti juga menghisap lebih dari 4000 racun. Jadi merokok itu sama jha menegak racun atau bunuh diri pelan-pelan.
=> Jadi saudaraku perokok !!!
“janganlah kalian berkata bahwa merokok itu adalh masalah pribadi maka, berhentilah merokok sebelum anda merasakan akibatnya”
=> Untuk saudaraku perokok pasif
“karena anda penanggung resiko terbesar ingatlah semua itu . jangan hanya membaca langsung lupa.”

TO BE A SUCCES PEOPLE

# First knowing your self

Ini wajib yang harus dilakukan pertama kali karena sebelum kau mngenali orang lain kenalilah dirimu sendiri…. Ya kan… !!! masa’ kalian sok nilai orang lain tapi gak kenal sama dirinya sendiri (aneh donk) dan yg selanjutnya bla ..bla..(or tmbhan )
Oh ya jika muncul pertanyaan seperti ini (dalam pikiran anda) “who I am ??” maka jawablah I am the winner karena kalian lahir dari 1 sperma yang berjuan dengan jutaan sperma yang akan membuahi ovum. Okey.., so kalian semua adalah seorang pemenang.
Yang selanjutnya kita membahas tentang “Penyebab Kegagalan”

# Penyebab kegagalan
1. Terbelenggu pikiran sempit
Jadi begini kalian itu merasa bahwa kalian tidak punya bakatlah atau kelebihanlah dan penuh kekurang. Tolong hilangkan semua pikiran itu ingat kalian adalah seorang pemenang so pemenang itu selalu menganggap dirinya lebih, mungkin kalian mempunyai kekurangan. Tapi kalian pasti mempunyai segudang kelebihan oleh karena itu kembangkanlah kelebihanmu supaya orang tak menyadari kekurangmu.
2. Takut mencoba/takut gagal
Ini sering terjadi diantara kalian . jadi begini, kalian setiap menghadapi sesuatu yang susah pasti sudah menyerah dulu tak mau mencoba dan selalu merasa takut untuk melakukannya. Hilangkan !! kapan kalian akan sukses kalau tak mau mencobanya.
3. Terbuai dalam zona aman
Nah kalo ini semua pasti pernah merasakannya atau mungkin sudah ada dalam posisi ini ?? jadi gini, apabila kalian sudah dalam posisi nyaman. Lalu kalian mendapat sesuatu tugaz yang penuh rintangan pasti kalian akan menolaknya dan lebih senang dalam zona aman itu. Wah patut di ubah nie karena kalau kalian tetap maju dan tambah pengalaman ???.., ya kan !!!
4. Disorientasi (tidak mempunyai tujuan)
Jangan sampai kalian menganggap hidup itu seperti air mengalir dan kalian jalani tanpa menentukan suatu tujuan. Wah2.., ini sangat salah karena apabila kalian tetap seperti itu ya kapan donk kalian bisa maju ?? kapan nieh mau berkembang ?? masa gitu2 jha trus.. ?? ayolah sekarang ambilah pena dan kertas lalu tuliskan tujuan hidup kalian mulai nanti sampai masa depan kalian.., !!
5. Malas belajar
Waduh ini mah penyakit para pelajar yang sangat terkenal dan suka dipelihara ckckck. Hummm… mari kita pikirkan masa depan kalian apakah akan sukses, dan pikirkan orang tua kalian yang mendidik dari kecil jga membiayai kalian, lalu shabt dan teman2 kalian yang selalu membri smangat, ingatlah !!
Mulai sekarang mari hilangkan penyakit itu, sibukkanlah diri kalian dengan kegiatan positif dan berjuanglah.
6. Memenjarakan Diri Dalam Mimpi
Ingatlah life is real and the think realistic so jangan mimpi jha , ayo donk bangun.. bangun.. !! laksanain tuh mimpi kalian jangan berkata “andai aku…” , “kalau aku…” yah kalau gitu mah kapan mau jadi lok kg’ dilaksanain ingatlah mimpi tak dapat terwujud apabila kalian tak mau berusaha .

Oh ya sedikit pesan buat kalian untuk mencapai kesuksesan :
 Be your self
 Fokuskan pada kelebihanmu, bukanlah kekuranganmu
 Tetapkan target
 Berfikir positif
 Bersabar
 Dan berusahalah
Hem… sudah selesai.. so mulailah dari sekarang, dan kalian adalah orang-orang yang sukses.

Kamis, 03 Februari 2011

makalah jual beli

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan
BAB II
DASAR TEORI
A. Pengertian Jual Beli

Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual ( al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.

البيع لغة مصدر باع - يقال : باع يبيع بمعنى ملك ، وبمعنى اشترى ، وكذلك شَرَى يكون للمعنيين ، واشتقاقه من الباع ؛ لأن كل واحد من المتعاقدين يمد باعه للأخذ والإعطاء ، ويقال للبائع والمشتري : بيّعان بتشديد الياء ، وأباع الشيء عرضه للبيع . البيع معناه شرعاً مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه وهو مقابلة مال بمال على وجه مخصوص Definisi Jual Beli

B. Dasar Hukum Jual Beli
• Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
• 1. al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
• يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
• 2. al-Quran surat al-Baqarah, 2:275
• وأحل الله البيع وحرم الربا
• 3. Dalil dari hadis
• عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم )
• Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
• Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
• Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
• Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
• adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
• sighat (ijab dan qabul) ,
• barang yang dibeli (mabi’) , dan
• nilai tukar pengganti (tsaman) .
• Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.
• SYARAT ORANG YANG BERAKAD yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).
• SYARAT IJAB QABUL adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
• SYARAT BARANG YANG DIPERJUAL BELIKAN yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.

D. Pembagian Jual Beli Terlarang

Jual Beli Yang Dilarang Tidak Sah, Karena Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun Zatnya haram, najis Belum jelas Menimbulkan kemudharatan Buah belum tampak hasil Barang yg belum tampak (ikan di laut) Bersyarat Karena dianiaya Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muzabanah
Jual Beli Yang Dilarang Sah, Tetapi Dilarang Jual beli dari orang yg masih dalam tawar menawar Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar Memborong untuk ditimbun (ihtikar) Jual beli barang rampasan atau curian

E. Penjelasan Jual Beli Terlarang
A. Dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
• 1. Jual beli barang yang zatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan.
• 2. Jual beli yang dilarang karena belum jelas (sama-samar), antara lain: jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya, jual beli barang yang belum tampak, seperti menjual ikan di kolam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.
• 3. Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qobulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu dilarang oleh agama. Seperti sabda rasulullah: “Setiap syarat tidak terdapat dalam kitabullah, maka ia batal meskipun seratus syarat”.
• 4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti menjual narkoba, buku atau vcd porno, lambang-lambang salib dsb.
• 5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya, seperti menjual anak binatang yang masih begantung kepada induknya.
• 6. Muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah.
• 7. Mukhadharah, menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen)
• 8. Mulamasah, jual beli secara sentuh menyentuh. Misal, orang yang menyentuh sehelai kain atau barang berarti dianggap/diharuskan membeli barang tersebut.
• 9. Munabadzah, jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku.” Setelah lempar-melempar terjadilah jual beli.
• 10. Muzabanah, menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan ditimbang, sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
B. Penjelasan Jual Beli Terlarang
• Dilarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
• 1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar.
• 2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membeli murah kemudian menjual di pasar dengan harga murah pula, sehingga merugikan pedagang lain yang belum mengetahui harga pasar. Dilarang karena mengganggu kegiatan pasar, meskipun akadnya sah.
• 3. Ihtikar (monopoli), membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
• 4. Jual beli barang rampasan atau curian.
• Bentuk Jual Beli Yang Juga Dilarang
• Bai’ ‘Inah . Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.
• Bai’ Najasy. Yaitu menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.
• Bai’ Gharar. Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya.
F. Bentuk Khusus Jual Beli
• Jual beli murabahah (jual beli diatas harga pokok) yakni pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
• Al Salam / al salaf jual beli dengan pembayaran dimuka. Yakni merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka
• Al Istishna’ jual beli dengan pesanan. Merupakan salah satu bentuk jual beli salam namun objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
• Bai’ al wafa’ yakni jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oelh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya jual beli itu mempunyai tenggang waktu yang terbatas misalnya 1 bulan, 1 tahun, sehingga jika waktu yang ditentukan itu telah habis maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
• Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
• Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
• Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
• Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
• Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
• Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
H. HIKMAH JUAL BELI
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Nasroen Haroen, Fiqh Mu’amalah, Cetetakan Ke-1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 275.

handphone daur ulang


Motorola meluncurkan hp yang terbuat dari daur ulang plastik botol minuman


Motorola W 233 Renew Motorola mengumumkan sebuah handphone baru yang ramah lingkungan yang mana menurut mereka handphone baru tersebut bebas dari karbon dan terbuat bahan-bahan yang dapat didaur ulang.
Moto W233 Renew dibuat dari plastik hasil dari daur ulang botol minuman.
Sebagai tambahan Motorola bekerjasama dengan perusahaan nirlaba Carbonfund.org yang akan memastikan bahwa karbondioksida yang dibutuhkan dalam proses pembuatan, distribusi dan penggunaan hp tersebut akan menggunakan sumber energi yang dapat diperbaharui dan mendukung upaya penghijauan.
Motorola mengatakan bahwa kemasan yang digunakan untuk membungkus handphone Moto W233 Renew serta semua bahan-bahan didalamnya akan dapat didaur-ulang. Sebuah amplop pos yang sudah dibayar akan disertakan juga dalam kemasan hp tersebut yang nantinya dapat digunakan oleh si pengguna untuk mengembalikan handphone lamanya untuk didaur-ulang tanpa mengeluarkan biaya.
Moto W233 Renew menawarkan baterai yang dapat dipakai selama sembilan jam waktu bicara dan akan tersedia untuk pelanggan di Amerika Serikat dengan tarif T-Mobile.
Sumber: http://www.erakomputer.com/content/berita/01/Motorola-meluncurkan-hp-yang-terbuat-dari-daur-ulang-plastik-botol-minuman