welcome to my blog

jangan bosen untuk kembali lagi dan berilah komentar :D

MY BLOG

YOU'RE WELCOME

home

Senin, 19 September 2011

sumber motivasi: HELLEN KELLER


Kisah Hidup Helen Keller Hellen Adam Keller lahir sebagai anak yang sehat di Tuscumbia,Alabama, Amerika serikat pada 27 Juni 1880 disuatu tempat yang dikenal dengan nama “Ivy Green”. Dari ayahnya, ia merupakan keturunan Alexander Spottswood seorang gubernur colonial dari Virginia yang juga memiliki hubungan dengan keluarg-keluarga pahlawan Utara Amerika. Dari ibunya, ia memiliki hubungan darah dengan keluarga-keluarga new England termasuk Hales, Everetts dan Adamses. Ayahnya bernama Kapten Arthur Keller, seorang editor surat kabar North Alabamian. Kapten Arthur Keller juga memiliki ketertarikan yang kuat kepada kehidupan public dan merupakan orang yang berpengaruh dilingkungannya. Pada tahun 1885 dibawah administrasi Cleveland, ia diangkat menjadi Marshal untuk Alabama Utara.

Penyakit yang menimpa Helen keller pada saat berumur 19 bulan membuat ia menderita tuli dan buta sebelum ia mengetahui cara membaca dan menulis. Pada saat itu ia diduga mengidap demam otak dan mungkin saja sekarang lebih tepatnya dikenal dengan nama demam scarlet. Karena penyakitnya sejalan bersama pertumbuhannya, ia menjadi anak yang liar dan tidak patuh serta tidak mengenal dengan jelas dunia yang ada disekelilingnya.

Kehidupan Helen keller yang baru dimulai pada Maret 1887 ketika ia berumur kurang lebih 7 tahun. Hari itu merupakan hari yang paling penting yang selalu ia ingat dalam hidupnya, ia kedatangan seorang perempuan Anne Mansfield Sulivan dari Tuscumbia yang menjadi gurunya. Nona Sulivan, merupakan perempuan berumur 20-an lulusan Sekolah khusus orang buta bernama Perkin School. Ia merupakan orang yang mendapatkan penglihatannya kembali melalui serangkaian operasi. Ia datang atas unjuran simpatik Alexander Graham Bell yang merupakan kenalan keluarga Anne. Semenjak hari itu, edua orang tersebut, menjadi guru-murid yang tak terpisahkan hingga kematiannya pada awal 1936.

Nona Sullivan memulai tugasnya untuk mengubah anak yang tidak terkontrol menjadi sosok yang sukses dengan memberikan boneka yang merupakan buatan anak-anak dari sekolah Perkin (sekolah khusus orang cacat yang kemudian dibuat khusus untuk Helen). Dengan mengejakan d-o-l-l (boneka) melalui tangan , ia berharap dapat menghubungkan objek dengan huruf. Helen ternyata belajar dengan cepat dengan metode yang tepat pula, namun ia tidak tahu bagaimana cara untuk mengucapkan kata-kata. Selama beberapa hari, ia banyak belajar mengeja kata-kata baru namun dengan cara yang tidak dapat dimengerti oleh orang lain.

Suatu hari ia dan “guru”-panggilan Helen untuk Sullivan- pergi ke tempat sumur pompa terbuka. Nona Sullivan mulai memompakan air dan menaruh tangan Helen dibawah keran air tersebut. Begitu air menyentuh tangan Helen, ia mencoba untuk mengeja secara perlahan kata ‘w-a-t-e-r (air) melalui tangan helen yang satunya kemudian semakin cepat. Tiba-tiba, sinyal itu dapat dimengerti oleh pikiran Helen. Ia akhirnya tahu bahwa water (air) adalah zat dingin luar biasa yang mengalir ditangannya. Setelah ia mengerti, ia berhenti dan menyentuh tanah dan menanyakan ejaan untuknya. Pada saat malam tiba, ia sudah mempelajari 30 kata-kata baru.

Sewaktu ia mengecap pendidikan, ia belajar menguasai alphabet dengan cepat, baik manual maupun huruf timbul khusus bagi orang buta serta meningkatkan kemampuan membaca dan menulis. Di tahun 1890, ketika umurnya masih 10 tahun, ia mencoba untuk belajar berbicara. Entah bagaimana ia mengetahui bahwa seorang gadis buta tuli di Norway sudah dapat berbicara dengan baik. Nona Sarah Fuller di Horace Mann School merupakan orang pertama yang menjadi guru vokal untuknya.

Sejak ia masih kecil, ia selalu berkata suatu hari saya akan masuk perguruan tinggi dan akhirnya ia membuktikannya. Pada tahun 1898, ia berhasil masuk ke Cambrige school for young ladies sebelum akhirnya ia masuk ke Radcliffe College pada musin gugur 1900 dan menamatkan sekolahnya pada tahun 1904 dengan prestasi Cumlaude. Selama tahun-tahun berikutnya sampai ia meninggal di tahun 1936, Anne Sullivan selalu berada disampingnya, terus menerus mengeja buku demi buku, ceramah demi ceramah melalui tangan Helen.

Pendidikan formalnya berakhir sewaktu ia menerima gelar Sarjana Muda, namun selama hidupnya ia selalu belajar secara informal hal-hal yang penting bagi masyarakat moderen. Dengan pengetahuannya yang luas serta banyaknya pencapaian dibidang pendidikan, ia dianugerahkan gelar doktor kehormatan dari temple university dan harvard university seta dari universitas Glasgow di Skotlandia; Berlin, Jerman; Delhi, India; dan Witwatersran di Johannesburg Afrika Selatan. Ia juga merupakan peserta kehormatan untuk education institute di Scotland.

Pada tahun 1905, Anne Sullivan menikah dengan John Macy,seorang kritikus dan sosialis terkemuka. Pernikahan tersebut tidak merubah hubungan guru dan murid tersebut. Helen akhirnya tinggal bersama Anne dan suaminya. Keduanya terus memberikan waktu untuk pendidikan dan aktifitas Helen. Selama masih berstatus murid di Radcliffe, Helen memulai karir menulis yang kemudian ditekuninya selama hampir 50 tahun. Pada tahun 1903, The story of My Llife (kisah hidupku) muncul dalam bentuk cerita bersambung di Ladies Home Journal dan kemudian muncul dalam bentuk buku. Merupakan karya yang paling populer dan telah diterjemahkan ke dalam 50 bahasa termasuk Marathi, Pusthu, Tagalog dan Vedu. Juga dibuat dalam bentuk edisi buku tipis di Amerika Serikat. Publikasinya yang lain adalah : Optimis; An Essay; The World I Live In; The song of the stone wall; Out of the Dark; My Religion; Midstream- my later life; Peace at eventide; Helen Keller in Scotland; Helen Keller Journal; Let us have faith; Teacher, Anne Sullivan Macy dan the open door.

Helen Keller adalah wanita tegar yang menjadi inspirasi bagi Dunia, dan ia di kenal sebagai pejuang hak-hak wanita, pembela orang cacat serta pengarang produktif dan sukses.

Helen Keller bisa membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak bisa mengekang manusia untuk sukses, selama ada keyakinan diri, kerja keras dan semangat.

Sumber : www.emotivasi.com

Sabtu, 20 Agustus 2011

pejabat negara korupsi uang separuh negara., who is he ???

sedikit data si eddy

Eddy Tansil (lahir tahun 1954) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.

Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di propinsi Fujian, China.

Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interactive memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.

sedikit kutipan berita yg ane dapat
Tentang sulitnya melaksanakan eksekusi itu bisa dilihat dari contoh-contoh di bawah ini. Pertama, aset tanah seluas 8.000 meter persegi di Pademangan, kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Tanah ini termasuk aset yang harus disita. Tapi upaya ini menemui ganjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adik Eddy Tansil yang bernama Hartono Hadisurjo melalui verset membantah bahwa tanah itu milik Eddy Tansil. Hartono bahkan berani mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya atas nama PT Graha Mega Pratama, perusahaan tempat ia menjadi direktur utamanya. Oleh PN Jakarta Pusat, melalui sidang yang dipimpin Hakim I Gde Ketut Sukarata, 27 Maret 1996, Hartono dimenangkan. Alasannya, tanah tadi adalah milik Graha Mega, bukan milik Eddy Tansil.

Kedua, kesulitan serupa juga terjadi ketika penyitaan hendak dilakukan atas aset yang berupa dua buah pulau, di utara Kabupaten Serang, Jawa Barat, yaitu Pulau Tarahan dan Pulau Panjang. Dalam persidangan, kedua pulau tersebut, secara berturut-turut, diakui sebagai milik Eddy Tansil dan Indriana Tansil. Tapi, eksekusi penyitaan menemui kesulitan: pihak pemerintah daerah setempat juga menyatakan berhak atas kedua pulau tadi.

Ketiga, dan ini yang membuat pemerintah kecolongan, adalah aset lahan tempat pabrik Golden Key itu sendiri akan didirikan. Tanah seluas 60 ha, yang merupakan bagian terbesar dari lahan pabriknya, justru berstatus milik negara. Antara lain tanah ini pulalah yang dijadikan agunan untuk meminta kredit. Ini sebuah bukti bagaimana lihainya Eddy Tansil: bagaimana bisa, tanah negara dijadikan jaminan untuk meminta kredit kepada bank pelat merah? Apakah dengan demikian pemerintah harus menyita asetnya sendiri? Kata anak-anak Betawi: itu sama juga boong.

Tak berarti, dari perkara Eddy Tansil ini pihak Kejaksaan Agung tak berhasil menyita apa pun. Selama tahun 1996, Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sejumlah aset Eddy Tansil dan diserahkan kepada Bapindo. Pada tanggal 12 Maret 1996, misalnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang kontan sejumlah sekitar Rp 46,3 miliar dan US$ 2.882. Tak dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, uang milik Eddy ini disita dari mana.

Tiga hari berikutnya, 15 Maret 1996, menyusul diserahkan aset berupa tiga pabrik. Yakni, pabrik PT Graha Swakarsa Prima yang menguasai aset berupa lahan 164.927 meter persegi di kecamatan Bojonegara, Serang, Jawa Barat; pabrik PT Pusaka Warna Polyprophylene yang memiliki aset lahan seluas 99 ribu meter persegi, juga di kecamatan Bojonegara, Serang; dan pabrik PT Materindo Supra Metal Works yang luas tanahnya 51.255 meter persegi di Gunung Putri, Cibinong.

Tapi, tidak semua pabrik ini dalam keadaan beroperasi, malah PT Pusaka Warna, misalnya, masih berupa hamparan lahan kosong karena pabriknya belum dibangun. Hanya Materindo Supra Metal, pabrik perakitan komponen mesin, yang memang dalam keadaan aktif.

Pada tanggal 15 Maret 1996 juga disita dan diserahkan kepada Bapindo surat-surat tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan peralatan kantor. Berapa persisnya nilai sejumlah aset yang diserahkan tersebut, hingga sekarang masih ditaksir oleh pihak Bapindo.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan harta Eddy Tansil berupa aset PT Glasfibindo Indah, PT Hamparan Rejeki, dan aset PT Sukma Beta Sempurna. Dua perusahaan yang disebut pertama diserahkan kepada BDN, sedangkan yang disebut terakhir diserahkan kepada BBD. Terhadap aset ini bank-bank tersebut berhak untuk menguasai kepemilikan dan manajemennya. Atau juga, menjualnya. Tentang berapa besar nilainya, kedua bank pemerintah tersebut sedang menghitungnya.

Setelah Eddy Tansil kabur dari penjara, 4 Mei 1996 lalu, dilakukan juga penyitaan harta Eddy yang lain. Misalnya, pada tanggal 8 Mei 1996, Kejaksaan Agung menyita harta Eddy Tansil di Bank Danamon cabang Jakarta Kota lebih dari Rp 2,5 miliar. Dua hari kemudian, 10 Mei 1996, disita tanah, bangunan, dan peralatan pabrik PT Cilegon Multi Wahana Service dan tanah, bangunan, dan peralatan pabrik PT Dinamika Erajaya. Kedua pabrik ini berlokasi di desa Argawana, kecamatan Bojonegara, Serang, Jawa Barat.

Seperti telah disebutkan, terlambatnya penyitaan ini kemungkinan besar karena harta-harta itu tidak atas nama Eddy Tansil. Misalnya saja aset PT Cilegon Multi Wahana, secara formla ini adalah milik Nyonya Metty Hasan, saudara tiri Eddy. Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, aset tersebut baru dipastikan sebagai milik Eddy Tansil setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap diri Nyonya Metty Hasan.

Pada tanggal 10 Mei 1996 itu juga, Kejaksaan Agung menyita aset berupa dua bidang tanah. Yaitu, tanah seluas 358 meter persegi dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Ciranjang No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan 528 meter persegi tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Wijaya Timur Raya No. 115, kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanggal 14 Mei 1996, Kejaksaan Agung juga menyita tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan di atasnya beserta isinya di kawasan peristirahatan Sirnagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kejaksaan Agung, informasi mengenai keberadaan harta ini sebagai milik Eddy Tansil baru diperoleh tanggal 13 Mei 1996. Dan sampai pekan ini, belum jelas benar berapa persisnya nilai aset-aset tersebut.

Bila harta Eddy Tansil di dalam negeri saja sudah demikian sulit dilacak, apalagi yang ada di luar negeri. Untuk melacaknya saja, pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan, menyewa jasa investigator Kroll Associates dari Amerika. Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus Yunan Sawidji, Kejaksaan Agung juga menggerakkan Atase Kejaksaan di Hong Kong dan minta bantuan Kejaksaan Agung RRC. Untuk yang di luar negeri ini, kalau pelacakan membawa hasil, penyitaan, yang merupakan tahap berikutnya, bisa jadi lebih sulit lagi.

Sudah semestinya, upaya ini tidak berhenti di tengah jalan, setidaknya sampai harta negara yang harus ditarik kembali dari kasus ini kembali: Rp 1,3 triliun plus uang pengganti Rp 500 miliar. Sejauh ini, menurut Kepala Humas Kejaksaan Agung, selain rumah dan pabrik yang disita yang belum ditaksir nilainya, barulah uang kontan Rp 100 miliar yang diserahkan pada Bapindo sebagai sebagain pembayaran kerugina negara.

Tapi tak berarti setelah lunas semua, umpamanya, lalu boleh dilupakan pengejaran terhadap si terpidana yang kabur itu, yang berada di belakang pembobolan itu: Eddy Tansil.

Siapa tahu setelah harta-hartanya disita, hal-hal yang belum jelas sampai sekarang menjadi jelas. Misalnya, mengapa Eddy Tansil membeli saham milik Hutomo Mandala Putra, setelah kredit pertama cair. Juga, siapa sebenarnya yang memerintahkan mencairkan kredit dari Bapindo untuk Eddy. Sjahrial, salah seorang direktur Bapindo yang dijatuhi hukuman, bersikukuh di pengadilan bahwa sebelum mencairkan kredit itu ia bertemu Menteri Keuangan kala itu, Sumarlin. Tapi ternyata Menteri Sumarlin waktu itu berada di Irian Jaya, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Adakah Sjahrial salah menyebut tanggal, atau salah menyebut orang?

Misteri apa yang dibawa lari oleh Eddy Tansil?




SUMBER: KASKUS

Minggu, 31 Juli 2011

anak jakarta yang kini sukses dan menjadi terkaya di amerika


Nama Sehat Sutardja mungkin terdengar asing dan tidak familiar di Indonesia. Tapi di Amerika Serikat sana, siapa yang tidak mengenal Sehat? Sehat adalah sebagian dari cerita sukses perjuangan seorang imigran yang tetap mengagungkan ilmu untuk meraih sukses. Sadar menjadi cerdas di Indonesia tak bakalan dihargai oleh negara, ia hijrah ke AS saat usianya masih 19 tahun.
Ia pun memilih tinggal dan menjadi warga AS. Siapa sangka, Sehat kini termasuk salah satu orang terkaya di negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS).
Bersama kakaknya, Pantas Sutardja, Sehat mendirikan Marvell Technology Group, perusahaan yang terdaftar dan go public di indeks bursa Nasdaq New York Stock Exchange.
Namanya tercantum dalam majalah Forbes dengan kekayaan bersih 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 10 triliun (kurs Rp. 10 ribu per dolar AS). Ia masuk dalam kategori Exclusive Billioners Club untuk pertama kalinya di tahun 2007. Perjuangan Sehat bersama tiga orang teman menembus industri semikonduktor di AS bisa menginspirasi ketika seseorang yang bukan siapa-siapa menjadi apa-apa. Kini Marvell, perusahaan yang dibentuknya tahun 1995, berkibar sebagai perusahaan yang paling dipercaya publik tahun 2005. Hanya dalam waktu 10 tahun!
Bukan cuma itu, Marvell tercatat sebagai One Of The Best Managed Company In America dan menjadi salah satu dari daftar 10 besar perusahaan semi-conductor. Semuanya bergengsi karena yang memilihnya adalah majalah Forbes, majalah referensi utama ekonomi dunia.
Kisah Sehat Sutardja dimulai saat ia kelas 6 sekolah dasar di Jakarta sekitar tahun 1970-an. Ia baru menyadari ketertarikannya pada bidang elektronik (komputer belum populer saat itu). Ia menyampaikan kepada orangtuanya bahwa ia bakal berkarir di bidang elektronik. Orangtuannya heran. Maklumlah, tahun 1970-an, karier di bidang elektronik berarti menjadi tukang reparasi radio dan syukur-syukur TV yang masih jarang waktu itu. Padahal, Sang bapak dan Ibu ingin Sehat menjadi dokter.
Saat kecil, Sehat sudah bermimpi menciptakan hal-hal hebat yang muncul dari elektronik. Dia mulai dengan elektronika saat tanpa sengaja menemukan buku fisika milik saudaranya yang membahas soal listrik, rangkaian, kapasitor, resistor dan sebagainya.
30 tahun setelah itu, ia bukan saja mewujudkan mimpinya. Ia bahkan membuat bangga Indonesia meski tak lagi menjadi WNI. Tamat SMA di Kolese Kanisius, Jakarta, Sehat yang memiliki otak cerdas berpikir sekolah di Indonesia belum menghargai ilmu.
Bermodalkan semangat, ia melamar di University of California, Berkeley, AS. Diterima di universitas bergengsi tak berarti jalan hidup Sehat lurus-lurus saja. Pada 1995, Sehat berpikir bahwa bila ingin sukses ia harus memiliki perusahaan sendiri.
Maka, bersama Pantas Sutardja (kakaknya) dan istrinya, Weili Dai, mereka mengumpulkan duit lalu mendirikan perusahaan IT, Marvell Group. Tahun-tahun awal dilalui dengan sukses berat. Mereka bekerja tak kenal waktu siang dan malam demi kesempurnaan produknya.
Mereka bahkan tidak menggaji diri mereka sendiri dan hidup dalam kesederhanaan. Jarang sekali mereka bertemu dengan keluarga. Bahkan saat produk pertama mereka muncul di pasaran, mereka masih harus berjuang keras meyakinkan pembeli untuk membeli produk mereka tersebut.
Akhirnya mereka berhasil. Tahun 2003, Ernest & Young menganugerahi Sehat dan istrinya sebagai Entrepreneur of the Year atas kegigihan mereka dalam inovasi, kepemimpinan teknologi, dan kesuksesan bisnis. Marvell bermarkas di Sunnyvale, AS. Hanya butuh waktu 10 tahun untuk membesarkan Marvell.
Siapa yang mengira hanya dalam waktu 10 tahun, Sehat memimpin 3400 karyawan. Dan di Indonesia, barangkali kita bisa menikmati karya - karya Sehat.
“Belajarlah sebanyak mungkin, tentang software, biologi, fisika lanjutan, semua hal. Mengetahui satu jenis pengetahuan saja tidaklah cukup. Banyak orang berhenti belajar ketika mereka ingin menjadi seorang pengusaha. Itu adalah kesalahan terbesar yang ada.”

Minggu, 12 Juni 2011

about me

Satu, dua tiga
Aku mulai berhitung
Lalu aku mulai membaca
Kemudian aku menuliskan sesuatu
Itulah hidupku
Hanya calistung yang kulakukan
Lalu berusaha dan berjuang
Tak ada yang lain
Karena aku suka itu
Aku tak ingin komentar
Aku hanya ingin menuliskan
Ya.. menuliskan sesuatu
Sesuatu yang dapat ditulis
Karena aku hidup dengan kata
Dengan kata yang selalu aku tulis
Entah dimanapun aku menuliskannya
Tapi kata adalah bagian hidupku
Itu nyata dan bukan karangan belaka
Semua itu memang asli
Karena itu semua adalah
Sebuah kata-kata yang kutulis

dizzy

Entahlah aku tak tahu
Aku tak mengerti
Atau mungkin
Aku tak mau tahu
Tapi beginilah aku
Biarpun aku tak mengerti
Tapi aku suka
Itulah kenyataannya
Tak ada yang dapat dipungkiri
Semua ini benar
Dan semua itu tak salah
Ya.. memang seperti ini
Bukanlah seperti itu
Semua ini asli
Semua ini tanpa rekayasa
Mungkin ini sudah nasibku
Aku memang tak mengerti
Dan takkan pernah mengerti
Sampai aku bisa mengerti
Hanya itu
Ya memang hanya itu
Dan Berakhirlah

Selasa, 24 Mei 2011

LCC UUD NRI 1945 MAKROBA 2011

Tim lcc uud makroba yang terdiri dari Kurrotu ‘Aini(X1),Ratih Fitriani(X2),Nidatul Khasanah(X4),Muhammad Isnandar(X4),dan Fitria Fathurrahman(X5) melaksanakan seleksi kabupaten pada tanggal 10 februari 2011. Pada seleksi itu alhamdulillah tim lcc uud mendapat juara ke 3 dan berhak menjadi salah satu wakil kabupaten bantul di ajang seleksi lcc uud tingkat provinsi.
Sebelum melaksanakan seleksi tingkat provinsi pada tanggal 21-23 mei 2011. Tim lcc uud makroba menambah 5 personil karena syarat dalam seleksi provinsi harus terdiri dari 10 orang dan 5 personil tersebut adalah Rani Nurul(X2), Siti Mar’atun(X5), Ulfa Lutfiana(XI IPA 1), Nur Aisyah(XI IPA 2), Na’ni Rohmatul(XI IPS 2). Setelah personil tim lcc uud lengkap 10 anak, mereka selalu berlatih dengan di dampingi guru-guru tercinta yaitu ibu Siti Rochmawati S.Pd dan ibu Nurrokhmah S.Pd yang setia membimbing tim lcc uud dengan memberikan berbagai materi lomba dan trik-trik dalam berlomba.
Akhrirnya pada hari sabtu, 21 Mei 2011 tim lcc uud berangkat ke gedung P4TK untuk check-in kemudian pembukaan seleksi tingkat provinsi. Keesokan harinya tim lcc uud makroba berangkat ke gedung UC UGM bersama 18 sekolah wakil dari seluruh kabupaten di Provinsi DIY untuk melaksanakan seleksi lcc uud tingkat provinsi. Meskipun akhirnya tim lcc uud makroba tersingkir dibabak penyisihan tapi mereka mendapat banyak pelajaran dan manfaat. Semoga tim lcc uud makroba tahun 2012 bisa lebih baik dan menjadi wakil dari Yogyakarta untuk melaksanakan cc uud tingkat nasional. Aamin


By: aikochi(X4), V3@_bagoezz(X5)

Minggu, 08 Mei 2011

about he and she

*Dapat pacar cantik
Banyak permintaan. biaya salonnya bisa buat hidup sebulan.
Ga dikasih , minta putus aja
*Dapat pacar jelek
Awal taun sampe akhir dihina teman terus.
Cape jelasin kalo dia innerbeauty.
*Dapat istri jelek
Pulang kerja badan capek semua,,
mau cuci mata tapi gak bisa bedain mana pembantu mana istri .. hhhu
*Dapat istri cantik
pagi pergi kerja, istri tidur.
Pulang, istri belum di rumah.
Meja tak ada sayur.
secangkir kopi harus bikin sendiri.
Memo kecil di kulkas ‘Uang jajan ya paa’
*Hidup miskin
hari-hari dimaki tak berguna, padahal Tuhan gak kasih rezeki.
Anak terlantar. Hari-hari bertengkar
huff
*Hidup kaya
Istri super shopping, arisan , beli baju terus dan jarang di rumah.
Alasannya suamii tak perhatian, kerja, kerja, kerja .
Kalo gak kerja mau gimana shoppingnyeee ???
Akhirnya cari kegiatan sendiri di luar. EH dibilang kita selingkuh
nasibb nasibbb ..
resiko jadi cewek nasibb
*Dapat pacar cakep (LIKE THIS)
sok kegantengan. Matre lagi.
Uda ada pacar sok tebar pesona sana sini.
Cemburu dikit langsung minta putus aja
*Dapat pacar jelek
Awal taun sampe akhir taun dihina teman terus .
Capek jelasin kalo dia itu romantis dan perhatian
*Dapat suami jelek
Abis ngurus anak n masak, badan capek semua , trus dirumah seharian,,
mau cuci mata dirumah aja ga bisa karna gak bisa bedain mana suami mana SUPIR
huhuhu
*Dapat suami cakep
Pagi pergi, Pulangnya juga pagi.
Selingkuhan dimana mana
*Hidup miskin (LIKE THIS)
Hari hari taunya mengeluh.
Males cari kerja, banyak alasan Tuhan gak kasih rezeki lah .
Padahal rezeki itu slalu ada kalo dicari .
EMANG DASAR MALAS !!
*Hidup kaya
Istri super banyak. Trus banyak permintaan.
Sok sibuk ga ada waktu. Sok meeting tapi selingkuh sama sekretarisnya.
Uda slingkuh terang-terangan , dengan muka tak berdosa tetep belain diri sendiri kalo ga slingku .

by: kaskus

part 2

Kalo cowok ganteng pendiam
cewek2 bilang: woow, cool banget…
kalo cowok jelek pendiam
cewek2 bilang: ih kuper…
kalo cowok ganteng jomblo
cewek2 bilang: pasti dia perfeksionis
kalo cowok jelek jomblo
cewek2 bilang: udah jelas…kagak laku…
kalo cowok ganteng berbuat jahat
cewek2 bilang: nobody’s perfect
kalo cowok jelek berbuat jahat
cewek2 bilang: pantes…tampangnya kriminal
kalo cowok ganteng nolongin cewe yang
diganggu preman
cewek2 bilang: wuih jantan…kayak di filem2
kalo cowok jelek nolongin cewe yang diganggu preman
cewek2 bilang: pasti premannya temennya dia…
kalo cowok ganteng dapet cewek cantik
cewek2 bilang: klop…serasi banget…
kalo cowok jelek dapet cewek cantik
cewek2 bilang: pasti main dukun…
kalo cowok ganteng ngaku indo
cewek2 bilang: emang mirip-mirip bule sih…
kalo cowok jelek ngaku indo
cewek2 bilang: pasti ibunya Jawa bapaknya robot…
kalo cowok ganteng penyayang binatang
cewek2 bilang: perasaannya halus…penuh, cinta, kasih
kalo cowok jelek penyayang binatang
cewek2 bilang: sesama keluarga emang harus menyayangi…
kalo cowok ganteng bawa BMW
cewek2 bilang: matching…keren luar dalem
kalo cowok jelek bawa BMW
cewek2 bilang: mas majikannya mana?…
kalo cowok ganteng males difoto
cewek2 bilang: pasti takut fotonya kesebar-sebar
kalo cowok jelek males difoto
cewek2 bilang: nggak tega ngeliat hasil cetakannya ya?…
kalo cowok ganteng naek motor gede
cewek2 bilang: wah kayak Lorenzo lamas…bikin lemas…
kalo cowok jelek naek motor gede
cewek2 bilang: awas!! mandragade lewat…
kalo cowok ganteng nuangin air ke gelas cewek
cewek2 bilang: ini baru cowok gentlemen
kalo cowok jelek nuangin air ke gelas cewek
cewek2 bilang: naluri pembantu, emang gitu…
kalo cowok ganteng bersedih hati
cewek2 bilang: let me be your shoulder to cry on
kalo cowok2 jelek bersedih hati
cewek2 bilang: cengeng amat!!…laki-laki bukan sih?
“ini khusus buat cewek2 yg slalu memandang seseorang dari luarnya….!!!

Tentang Cowok

Nggak semua anggapan kita tentang cowok itu benar. Bahwa cowok itu egois, emosi tinggi, atau takut berkomitmen, bisa jadi itu hanya tuduhan tanpa bukti. Cowok memang punya sifat yang beda bila dibandingkan dengan para cewek. Sebab kata orang, cowok itu berasal dari Mars dan cewek dari Venus. Mari deh lurusin dulu pemahaman soal cowok!
Cowok Takut Berkomiten
Suka mbulet kalau diajak menjalin hubungan ke arah yang lebih serius. Padahal, masa pacaran udah bertahun-tahun. Kedua keluarga juga udah saling kenal. Jika didesak, mereka malah nggak segan untuk pilih putus ketimbang melamar kita.
Sebenarnya…
Tanpa dipaksa pun, akan ada saatnya cowok butuh untuk diikat. Kalau emang udah niat serius sejak awal, dia nggak bakal ragu mengungkapkan keinginannya. Hanya, momen indah itu butuh waktu yang tepat. Dia nggak bakal sembarangan melamar, kalau segalanya dirasa belum siap. Termasuk persoalan keuangan untuk masa depan.
Cowok Suka Ngeres
Hobi berpikiran kotor alias semua hal yang berbau seks, tubuh perempuan, dan film porno.
Sebenarnya…
Cowok emang senang dikelilingi cewek seksi. Tapi, bukan berarti pikiran mereka selalu dipenuhi hal-hal berbau seks. Apalagi kalau sedang sibuk atau banyak masalah, mereka bakal malas mikirin seks. So, nggak perlu jealous sama poster-poster cewek di kamar doi. Mending dia masang poster seleb cewek, ketimbang foto mantannya!
Cowok Benci Romantisme
Diajak nonton film drama, dia ogah! Diajak candle light dinner, dia malas! Disuruh bilang I love you aja, kita mesti memohon bahkan memaksa. Mereka benar-benar mirip makhluk asing.
Sebenarnya…
Kaum adam juga butuh dan menyukai romantisme. Mungkin, bentuknya aja yang berbeda. Mereka nggak terlalu suka merayakan romantisme dengan hal yang ribet. Misalnya dengan dinner yang butuh bujet besar, pakaian baru,
serta dandanan super. Kalau boleh milih, mereka lebih suka ngobrol berdua di teras rumah sambil memandang bintang. Romantisnya lebih natural dan hangat.
Cowok Alergi Anak Kecil
kecil malah dipandang sebagai monster. Si dia pasti langsung menolak, kalau adik atau keponakan kita ingin ikut serta dalam kencan kalian. Bukannya dianggap bisa menyemarakkan suasana, anak
Sebenarnya ….
Jangan langsung men-judge gitu dong! Jangankan cowok, cewek aja juga suka ribet kalau disuruh ngurus anak kecil. Takut nangislah, takut jatuhlah, takut ngompollah, dan lain lain. Semua orang butuh waktu untuk bisa dekat dengan orang lain. Kenalkan dulu dia dengan keponakan kita, baru mengajaknya jalan bareng. Pasti seru!
Cowok Asal Dalam Berpenampilan
Biarpun kemarin udah pakai kaus itu, hari ini mereka cuek aja pakai kaus yang sama. Saat kita udah dandan habis-habisan, mereka nyantai datang dengan wajah berminyak dan rambut lepek. Arrgghhh!
Sebenarnya ….
Sama kayak cewek, cowok juga pengin dipandang cakep dan keren. Cuma, cara dandan mereka hanya sewajarnya. Misalnya mandi tiga kali sehari dan
pakai deodoran. Sebab, kalau dandan berlebihan, bisa-bisa mereka dianggap nggak gentle. Setuju?
Persahabatan Antarcowok Nggak Mendalam
Sepertinya mereka nggak pernah saling curhat dengan sahabatnya. Hubungan pertemanan cowok hanya sebatas main bola dan makan bareng. Selebihnya, nothing!
Sebenarnya…
Cowok juga manusia kok! Mereka butuh curhat saat sedang ada masalah. Mungkin mereka nggak melakukannya saat sedang kumpul satu geng, tapi saat ketemu man to man. Acara mereka nggak kalah seru dari sesi curhat cewek lho. Ya… meskipun nggak
sesering para cewek!

CINTA PRODUK DALAM NEGERI

TUGAS B. INDONESIA
Nama : Nidatul khasanah
Kelas : X4
KARANGAN PERSUASI

CINTA PRODUK DALAM NEGERI

Bangsa ini tidak akan pernah maju, kalau generasinya tidak mau peduli. Bangsa ini tidak akan besar kalau generasinya tidak punya kreativitas, dan bangsa ini tidak akan berkembang kalau generasinya masih ketergantungan dengan produk luar negeri.
Imbauan seperti itu sudah sering kita dengar dan sering didengungkan. sayangnya genarasi muda masih belum menanggapinya dengan serius.
Kini saatnya kita harus merubah sikap, merubah pandangan dan merupa pola pikir. Bagaimana kita harus menjadi negara yang maju, seperti yang juga sudah dialami oleh bangsa-bangsa lain seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Jangan lagi kita ketergantungan dengan kedelai luar negeri, beras Thailand atau Vietnam, serta berbagai peralatan elektronik dari Amerika, jepang, maupun Korea.
Saat ini Indonesia tengah dibanjiri merek-merek dagang luar negeri. Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak perlu terikat oleh merek-merek dagang luar negeri. Soal pakaian, misalnya. Untuk celana jeans merek Levis, Indonesia harus membayar penggunaan mereknya di sini. Padahal celana itu dibuat di dalam negeri. Produksi dan bahannya juga dari dalam negeri. Jadi jangan tergantung merek dagang luar negeri. Kita juga bisa membuat merek dagang sendiri. Bahkan barang luar negeri juga berasal dari Indonesia. Lebih parah lagi, tidak sedikit produk luar negeri, misalnya kosmetik, malah merusak wajah. Termasuk sejumlah makanan juga mengandung zat berbahaya yang merugikan kesehatan., tidak sulit untuk membedakan mana produk dalam dan luar, khususnya pada makanan. Itu dapat dilihat pada kemasan produknya yang menerangkan tulisan MD (makanan dalam negeri, red) atau ML (makanan luar negeri, red)
Saatnya kita bangkit. Itulah cita-cita genarasi muda ketika meneriakan reformasi. Usia reformasi sudah berjalan 10 tahun, namun kita belum beranjak dari persoalan ekonomi. Persoalannya adalah, karena kita kalah bersaing dan kita sendiri masih mencintai produk luar negeri. Untuk itu, mari kita mulai mencintai produk dalam negeri.
Tidaklah dapat dipungkiri, sejumlah merek terkenal luar negeri telah masuk ke Indonesia. Ditambah lagi akan ditetapkan AFTA, pasar bebas internasional. Barang luar dapat dengan mudah kita dapatkan, meski harganya mungkin relatif tinggi.
Tak dimungkuri pula memakai barang-barang luar bisa jadi hanya sebatas gengsi dan biar dikatakan keren, meski belum dapat dipastikan barang yang dipakai punya kualitas yang bagus dan terjamin mutunya. Bagaimana dengan barang produksi dalam negeri? sebagai orang Indonesia tentunya kita harus mencintai produksi dalam negeri. Siapa lagi yang akan mencintai produk dalam negeri kalau bukan kita bangsa Indonesia.
dengan mencintai produk dalam negeri kita telah ikut memajukan perekonomian sekaligus membangun negara kita. Dikaitkan dengan kualitas, kualitas ”made in Indonesia” tidak kalah dengan ”made in luar negeri”. ”Karena itu ngapain harus repot membeli produksi luar negeri,”. Ada banyak produksi dalam negeri yang tidak kalah dengan produk luar, meski tidak dimungkuri produk dalam negeri itu kalah tenar dengan barang luar. sejumlah kosmetik buatan dalam negeri tidak kalah mutu dan kualitasnya. Kesadaran masyarakat mencintai produk sendiri di akui perlu ditumbuhkan. Karena itu perlu disosialisasikan rasa cinta pada produksi dalam negeri.
Masalah daya saing produk kita ditentukan oleh ongkos produksi. Sedangkan faktor yang mempengaruhi ekonomi biaya tinggi itu sangat banyak dan semua cenderung menjadikan semakin mahal. Ingat, kita akan semakin terseok-seok dalam pasar bebas kalau masalah ekonomi biaya tinggi tak bisa diselesaikan secara tuntas.Mulai dari perizinan, biaya listrik, tenaga kerja, bahan baku dan lain-lain semua serbamahal. Apalagi kalau harus meminjam uang dari bank, bunga kredit di Indonesia tergolong paling tinggi dibanding negara mana pun kendati suku bunga acuan BI Rate cukup rendah 6,5%. Secara ekonomis dan rasional, tidak ada jalan untuk meningkatkan daya saing produk kita harus melalui efisiensi di segala bidang.
Selain faktor harga sangat berpengaruh dan sensitif. Masalah lainnya soal kualitas, pelayanan, desain dan jalur distribusi produk, tampaknya belum terintegrasi dengan baik. Belum lagi masalah transportasi di jalan umum menuju pelabuhan yang seringkali macet dan tidak ada pengaturan lalu lintas yang terpadu, ini akan menghambat laju perjalanan dari sentra produksi ke pelabuhan udara maupun laut.Di waktu lalu kita sering membanggakan faktor tenaga kerja yang murah sebagai keunggulan kompetitif di samping faktor sumber daya alam. Tapi sekarang lain lagi ceritanya. Upah buruh di China secara relatif jauh lebih murah dan produktivitasnya tinggi, sementara di Indonesia setiap tahun buruh berdemo menuntut kenaikan upah minimum provin-si/kota/kabupaten.
Ini menjadi tantangan pemerintah. Buat apa artinya jika pemerintah selalu mengendalikan laju inflasi ke tingkat rendah, namun di sisi lain tuntutan biaya hidup buruh semakin tinggi di tengah masih minimnya fasilitas umum untuk melayani masyarakat di sektor perumahan, kelistrikan, transportasi dan telekomunikasi.Kita sudah saatnya melakukan reorientasi budaya kerja bangsa yang belum sadar adanya perubahan iklim bisnis. Selain perlunya etos kerja yang tinggi, rakyat Indonesia mau tidak mau dari sekarang harus bangga dengan produk dalam negeri. Kenapa kultur bangsa lain bisa berubah menghadapi era perdagangan bebas, sementara tata tenang-tenang saja.
CAFTA (China-ASEAN Forum Trade Agreement) sebagai bagian dari program pasar bebas yang dimulai 2010 tak bisa dihindarkan lagi. Tidak ada altematif lain, kita harus menghadapinya sebagai tantangan. Tantangan untuk maju, tantangan untuk siap bersaing dengan negara mana pun termasuk China dan tantangan untuk menunjukkan kemandirian ekonomi kita.
Salah satu cara untuk mengantisipasinya, kita perlu terus menggelorakan semangat "aku cinta produk Indonesia". Kalau perlu dengan tekad bulat sehingga produk dalam negeri benar-benar lebih dinomorsatukanoleh masyarakat luas di seluruh pelosok Tanah Air.
Dengan terus-menerus mendorong masyarakat untuk tidak membeli barang-barang impor dan lebih diarahkan untuk menggunakan produk-produk buatan sendiri, dampaknya akan sangat menguntungkan. Barang-barang asing bisa saja menjadi tak laku di pasaran. Sebaliknya barang-barang made-in dalam negeri boleh jadi akan laris manis. Dampak lebih jauh, hal itu tentu akan bisa semakin mengembangkan kembali dunia usaha dan industri nasional kita.
Menghadapi CAFTA, yang terpenting, bagaimana kita mengantisipasinya. Kalau negara-negara lain yang selevel kita, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Brunei Darussalam saja menyatakan siap, Indonesia juga harus siap. Kalau perlu kita harus menunjukkan kesiapan yang lebih.
Bangsa Indonesia punya harga diri. Harus dihindari, jangan sampaigara-gara kita menolak CAFTA lantas level kita direndahkan dan dianggap sekelas Myanmar, Kamboja, dan Laos yang akan menerapkan pasar bebas mulai 2015. Ingat, ketika sebuah kesepakatan telah ditandatangani maka harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jangan sampai kita disebut sebagai bangsa pecundang, bangsa yang mudah menyerah karena mundur dari kesepakatan pasar- bebas dengan alasan belum siap. Melaluiproses yang rumit mungkin bisa saja keinginan tersebut dipenuhi tapi jangan kaget kalau Indonesia nanti tak dianggap lagi dan tak diikutsertakan dalam forum-forum pergaulan internasional.
”Bagaimanapun generasi muda bertanggung jawab dalam memajukan bangsa dan negara,” Siapa lagi kalau bukan kita semua yang mencintai, mengangkat dan menghargai produk dalam negeri.
Mari bersama kita gunakan produk dalam negeri !!.

Senin, 25 April 2011

Nokia C1-01 Murah Meriah

Nokia, merk HP yang sangat dikenal khususnya di Indonesia. Kualitas yang ditawarkan memang tidak mengecewakan, sebagian besar pengguna puas dengan nokia, meskipun memang harganya relative diatas HP model sekarang. Bagi yang pengen memiliki HP nokia dengan budget yang pas-pasan, sekitar 500 ribu saja bisa menggenggam dan membawa pulang HP Nokia yang memiliki fasilitas music, kamera (VGA) serta membawa fasilitas blutooth. Selain itu juga didukung dengan memory internal 10 MB, dan juga bisa ditambah dengan memori eksternal. Bentuk dan warna dari desain Nokia seri C1-01 ini memang sangat menarik, praktis, bisa dikatakan cukup untuk sekedar sms dan telephone, karena tentunya untuk fasilitas lain belum terlalu memadai.

Secara ringkas spesifikasi Nokia C1-01 sebagai berikut:
Dimensi : 108x45x14 mm
Layar: TFT 56 ribu warna, 1.8 inc
Berat : 78.8 gr
Kamera : VGA
Memori Internal : 10 MB support memori eksternal
Transfer data : GPRS class 10
Bluetooth : v 2.1 dengan A2DP dan Micro USB v 2.0
Fitur lain : MP3, Radio FM
Baterai : Li-Ion 1020 mAh

Dilihat dari spesifikasi koneksi Nokia C1-01 baru mengandalkan GPRS class 10, tentu untuk internet tidak bisa diandalkan, karena akan memakan waktu yang relative lama, alhasil???? Sambil tidur lahhhh… he…. Untuk music dan radio sudah cukup menghibur meskipun memang tidak terlau keras (alias pelaaaan), sekali lagi spesifikasinya memang belum seperti HP dengan harga di atas 1 jutaan, maklum harga berada dikisaran 500 ribuan saja (murahhhhh). Tapi sudah cukup bagi anda yang memakai HP sekedar untuk sms atau telephone. Semoga informasi ini bermanfaat, selamat berburu HP.

Air Sabun Sembuhkan Luka Gores-Lecet

Luka gores atau jatuh dan lecet membuat kulit terasa perih saat terkena air, tidak jarang hal ini membuat anak kecil menjadi gak mau mandi karena takut perih. Obat yang biasa digunakan adalah yodium (sering kali orang menyebut obat merah), selain dapat diperoleh di toko, yodium bisa langsung didapatkan dari tanaman yaitu dengan memanfaatkan getahnya untuk mengobati luka. Selain obat tersebut ternyata ada cara lain yang lebih mudah dilakukan jika terjadi luka gores, atau luka ringan karena jatuh. Dari penelitian ternyata dilaporkan bahwa air dan sabun dapat menyembuhkan luka gores, lecet atau luka ringan lain pada kulit.

Cara melakukan penyembuhannya sangat sederhana, bersihkan luka dengan air mengalir, kemudian dicucui dengan sabun kemudaian dibilas lagi dengan air kemudian dikeringkan dengan kain atau handuk agar air terserap dan cepat kering. Bahkan disampaikan bahwa air dan air sabun lebih efektif menyembuhkan luka gores dari pada krim antibiotik. Dari penelitian yang dilakukan hampir semua infeksi kulit sembuh dengan cepat tanpa memberikan antibiotik, dan hanya menggunakan air dan sabun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rahasia penyembuhan luka adalah permbersihan dan perawatan yang tepat, bukan antibiotik. Cara yang sangat mudah seperti pembersihan luka, pengeringan dan menjaga area infeksi tetap bersih membuat penyembuhan lebih cepat.

Mungkin memang beberapa dokter masih berasumsi bahwa antibiotik selalu diperlukan untuk luka yang terinfeksi oleh bakteri, tapi tidak selalu harus begitu. Karena sekali lagi bahwa perawatan dan kebersihan sangat diperlukan agar luka cepat sembuh. Dan penyembuhan bisa dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, tidak memerlukan biaya yang mahal, silakan dilakukan, semoga bermanfaat. Ingat bahwa kesehatan sangat penting, jagalah kesehatan dengan menjaga kebersihan.

sumber:
http://www.wartateknologi.net/2011/03/air-sabun-sembuhkan-luka-gores-lecet.html

Kamis, 14 April 2011

EMO


Menurut sejarah, kata – kata emo merupakan kependekan dari kata emosional. Emo, emo, emo dan emo. Adalah sebuah istilah yang sekarang ini sering sekali kita dengar baik lewat televisi, radio, percakapan sehari-hari serta digembar-gemborkan khususnya anak-anak muda. Apa sih emo itu? Malah ada juga yang berkata "emo- skinhead-punk". Wah, terus apa pula hubungannya dengan Skinhead-punk? Apa Emo adalah bagian dari Skinhead-punk? Atau apalah!
Emotion Hardcore biasanya disebut (istilah ngetrend) Emo, adalah sebuah gaya hidup, fashion dan budaya yang baru saat sekarang ini mulai nge-boom di seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia. Emotion berasal dari bahasa Inggris, berarti emosi atau perasaan seseorang yang ingin diekspresikan. Sedangkan Hardcore adalah sejenis aliran musik yang memiliki tipe raungan gitar elektrik clean dan hentakkan drum yang dimainkan keras.
Dilihat dari sejarah munculnya, Emo adalah cabang atau yang lebih tepatnya adalah bentuk perkembangan dan evolusi dari Skinhead dan Punk. Emo muncul pertama kali sekitar pertengahan tahun 1980 di Washington, dan pertama kali diperkenalkan oleh band beraliran punk-melodic, DC Scene. Seperti artinya (emotion), lagu yang diusung lebih banyak mengandung unsur-unsur emosi dan perasaan seperti cinta, kasih sayang, rasa marah, kesal, dan segala sesuatu yang berhubungan erat dengan asmara dan perasaan seseorang.
Emo adalah sebuah bentuk merosotnya suatu makna ideologi dari suatu kaum subkultur (Skinhead-Punk) yang selama ini telah memiliki ideologi anti kemapanan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemewahan, hukum-hukum yang selalu menindas kaum kecil. Emo sengaja diciptakan sebagai salah satu "senjata" untuk memerangi dan mengalahkan ideologi Skinhead-Punk Segala jenis atribut yang mereka (Emo) kenakan yang lebih menonjolkan kemewahan, merk. Sudah jelas mereka bukan Skinhead-punk yang sebenarnya. Emo hanyalah sebuah bentuk kapitalisme musik, dan ideologi pro-kemapanan yang dikemas dan menyusup rapi ke dalam ideologi skinhead-punk yang selama ini sudah berakar kuat dalam benak para pengikutnya.

Sekilas jika kita melihat penampilan sebagian mahasiswa baru (maba). Kita akan disajikan bebuah tampilan modis gaya trendi, sebuah penampilan celana ketat dipadu kemeja flannel dan kaos hitam. Dan yang paling mencolok adalah rambut berponi melintang.

Mereka menyebutnya emo, sebuah budaya yang akhir-akhir ini banyak berkembang. Dikenal setelah kemunculan band my chemical romance, sebuah subkultur baru mukai muncul di dunia. Generasi putus asa, masokis, cengeng dan terbuang. Sebuah budaya yang awalnya muncul akibat banyaknya bullying (peloncoan) broken home, putus dari pacar atau karena kesedihan mendalam menjadikan beberapa remaja menjadi rendah diri, menjadi putus asa, merasa sendiri, dan tidak diakui dalam kehidupan.

Sejarahnya emo muncul setelah beberapa musisi hardcore udah lelah dengan jenis musik yang itu-itu saja, emo sendiri adalah singkatan dari emotional music. Kemudian ian mackaye personil minor threat mulai, mencoba sebuah variasi music baru yang musiknya sendiri campuran dari punk dan hardcore dengan lirik emosional tentang perasaan tercabik, sakit dan kebencian.

aBudaya ini kemudian berkembang menjadi sebuah trend, menjadi sebuah jati diri. Yang lagi-lagi remaja Indonesia meniru tanpa tau esensi dari budaya ini. Emo bukan sekedar gaya, emo bukan tentang potongan rambut berponi dan sepatu converse. Lebih dari semua itu. Emo adalah tentang emosi diri yang coba berani untuk dikeluarkan. Di amerika, emo disindir sebagai biseks, penyuka sesama dan lain jenis. Namun di Indonesia lagi-lagi, dijadikan sebuah gaya, sebuah outfit, sebuah bukti bahwa mereka adalah anak gaul. How scary?a

Coba lihat kampus kita, lihatlah berapa banyak mahasiswa, yang bergaya emo, tanpa tahu esensi dari budaya emo itu sendiri. Hey dude, think before wear something, read first!!

"At their best, the lyrics tend toward extremely personal poetry; at their worst, they're like scrawlings from a sophomore journal. The bands and the audience are resolutely unfashionable, except in a sort of anti-fashion Revenge of the Nerds sense"
sources:http://lovelivelife-ieesa.blogspot.com,http://aufklarungankgun.blogspot.com

Kamis, 31 Maret 2011

semua karena cinta

hari ini adalah lembaran baru bagiku
ku di sini karena kau yang memilihku
tak pernah ku ragu akan cintamu
inilah diriku dengan melodi untukmu

dan bila aku berdiri
tegar sampai hari ini
bukan karena kuat dan hebatku
semua karena cinta
semua karena cinta
tak mampu diriku berdiri tegak
terima kasih cinta

tak pernah ku ragu akan cintamu
inilah diriku dengan melodi untukmu

dan bila aku berdiri
tegar sampai hari ini
bukan karena kuat dan hebatku
semua karena cinta
semua karena cinta
tak mampu diriku dapat berdiri tegak
terima kasih cinta
terima kasih cinta
terima kasih cinta
terima kasih cinta

Minggu, 20 Maret 2011

SINAR-X

A. SEJARAH SINAR-X

Conrad Roentgen, Jerman, 1845-1923), seorang profesor fisika dan rektor Universitas Wuerzburg di Jerman dengan sungguh-sungguh melakukan penelitian tabung sinar katoda. Ia membungkus tabung dengan suatu kertas hitam agar tidak terjadi kebocoran fotoluminesensi dari dalam tabung ke luar.
Lalu ia membuat ruang penelitian menjadi gelap. Pada saat membangkitkan sinar katoda, ia mengamati sesuatu yang di luar dugaan. Pelat fotoluminesensi yang ada di atas meja mulai berpendar di dalam kegelapan. Walaupun dijauhkan dari tabung, pelat tersebut tetap berpendar. Dijauhkan sampai lebih 1 m dari tabung, pelat masih tetap berpendar. Roentgen berpikir pasti ada jenis radiasi baru yang belum diketahui terjadi di dalam tabung sinar katoda dan membuat pelat fotoluminesensi berpendar. Radiasi ini disebut sinar-X yang maksudnya adalah radiasi yang belum diketahui.
Tahun 1895 itu Roentgen sendirian melakukan penelitian sinar-X dan meneliti sifat-sifatnya. Pada tahun itu juga Roentgen mempublikasikan laporan penelitiannya. Berikut ini adalah sifat-sifat sinar-X:
1. Sinar-X dipancarkan dari tempat yang paling kuat tersinari oleh sinar katoda.
2. Intensitas cahaya yang dihasilkan pelat fotoluminesensi, berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara titik terjadinya sinar-X dengan pelat fotoluminesensi. Meskipun pelat dijauhkan sekitar 2 m, cahaya masih dapat terdeteksi.
3. Sinar-X dapat menembus buku 1000 halaman tetapi hampir seluruhnya terserap oleh timbal setebal 1,5 mm.
4. Pelat fotografi sensitif terhadap sinar-X.
5. Ketika tangan terpapari sinar-X di atas pelat fotografi, maka akan tergambar foto tulang tersebut pada pelat fotografi.Skema peralatan ditampilkan pada Gambar 2. Foto tulang tangan yang diambil pada saat itu ditampilkan pada Gambar 3.
6. Lintasan sinar-X tidak dibelokkan oleh medan magnet (daya tembus dan lintasan yang tidak terbelokkan oleh medan magnet merupakan sifat yang membuat sinar-X berbeda dengan sinar katoda).

Laporan pertama Roentgen mengenai sinar-X dimuat pada halaman 132-141 laporan Asosiasi Fisika Medik Wuerzburg tahun 1895. Di awal tahun 1896 reprint laporan Roentgen dikirimkan kepada ilmuwan-ilmuwan terkenal. Karena tidak dibelokkan oleh medan magnet, maka orang tahu bahwa sinar-X berbeda dengan sinar katoda. Pada saat itu belum ditemukan fenomena interferensi dan difraksi. Karena itu muncullah persaingan antara teori partikel dengan teori gelombang untuk menjelaskan esensi/substansi sinar-X. Teori partikel dikemukakan antara lain oleh W.H. Bragg, teori gelombang dikemukakan antara lain oleh Stokes dan C.G. Barkla. Sejak saat itu teori gelombang didukung oleh lebih banyak orang. Pada tahun 1912, fenomena difraksi sinar-X oleh kristal ditemukan oleh Max von Laue dan kemudian dapat dipastikan bahwa sinar-X adalah gelombang elektromagnetik. Tahun 1922 Compton menemukan efek Compton berdasarkan penelitian hamburan Compton. Berdasarkan penelitian sinar-X ia dapat memastikan bahwa gelombang elektromagnetik memiliki sifat dualisme gelombang dan materi (partikel)
B. MANFAAT SINAR X
Dalam ilmu kedokteran, sinar x dapat digunakan untuk melihat kondisi tulang, gigi serta organ tubuh yang lain tanpa melakukun pembedahan langsung pada tubuh pasien.
Biasanya, masyarakat awam menyebutnya dengan sebutan ‘’FOTO RONTGEN’’. Selain bermanfaat, sinar x mempunyai efek/dampak yang sangat berbahaya bagi tubuh kita yaitu apabila di gunakan secara berlebihan maka akan dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya, misalnya kanker. Oleh sebab itu para dokter tidak menganjurkan terlalu sering memakai ‘’FOTO RONTGEN’’ secara berlebihan
KERUGIAN SINAR X
Setelah Roentgen memperlihatkan hasil pemotretan dengan sinar-X terhadap tangan istrinya yang memakai cincin, dimana pada gambar tersebut terlihat dengan jelas ruas-ruas tulang jari tangannya, maka manusia mulai menyadari akan manfaat besar yang dapat diperoleh dari pemenuan radiasi pengion tadi. Pemanfaatan radiasi pengion dalam bidang kedokteran, terutama sinar-X, berkembang pesat beberapa saat setelah penemuan radiasi tersebut. Penguasaan pengetahuan mengenai radiasi pengion oleh umat manusia yang terus meningkat dari waktu ke waktu juga memungkinkan dimanfaatkannya radiasi tersebut dalam berbagai bidang kegiatan di luar kedokteran, di samping pemanfaatan-nya di dalam bidang kedokteran sendiri juga terus mengalami peningkatan.
Beberapa efek merugikan yang muncul pada tubuh manusia karena terpapari sinar-X dan gamma segera teramati beberapa saat setelah penemuan kedua jenis radiasi tersebut [1]. Efek merugikan tersebut berupa kerontokan rambut dan kerusakan kulit. Pada tahun 1897 di Amerika Serikat dilaporkan adanya 69 kasus kerusakan kulit yang disebabkan oleh sinar-X, sedang pada tahun 1902 angka yang dilaporkan meningkat menjadi 170 kasus. Pada tahun 1911 di Jerman juga dilaporkan adanya 94 kasus tumor yang disebabkan oleh sinar-X. Meskipun beberapa efek merugikan dari sinar-X dan gamma telah teramati, namun upaya perlindungan terhadap bahaya penyinaran sinar-X dan gamma belum terfikirkan. Marie Curie, penemu bahan radioaktif Po dan Ra meninggal pada tahun 1934 akibat terserang oleh leukemia. Penyakit tersebut besar kemungkinan akibat paparan radiasi karena seringnya beliau berhubungan dengan bahan-bahan radioaktif.

C. KEGUNAAN SINAR X

1. Perubaham
• Sinar-X lembut digunakan untuk mengambil gambar foto yang dikenal sebagai radiograf. Sinar-X boleh menembusi badan manusia tetapi diserap oleh bahagian yang lebih tumpat seperti tulang. Gambar foto sinar-X digunakan untuk mengesan kecacatan tulang, mengesan tulang yang patah dan menyiasat keadaan organ-organ dalam badan.
• Sinar-X keras digunakan untuk memusnahkan sel-sel kanser. Kaedah ini dikenal sebagai radioterapi.
2. Perindustrian

Dalam bidang perindustrian, sinar-X boleh digunakan untuk
• mengesan kecacatan dalam struktur binaan atau bahagian-bahagian dalam mesin dan enjin.
• menyiasat rekahan dalam paip logam, dinding konkrit dan dandang tekanan tinggi.
• memeriksa retakan dalam struktur plastik dan getah.
Penyelidikan

• Sinar-X digunakan untuk menyelidik struktur hablur dan jarak pemisahan antara atom-atom dalam suatu bahan hablur.

D. Kegunaan

• Sinar-X digunakan untuk mengesahkan sama ada suatu lukisan atau objek seni purba itu benar atau tiruan.
• Di lapangan kapal terbang, sinar-X lembut digunakan untuk memeriksa barang-barang dan beg penumpang.


E. Kesan Sinar-X

Walaupun sinar-X sangat berguna kepada manusia, tetapi pendedahan secara berlebihan kepada sinar-X mungkin menyebabkan

• pemusnahan sel-sel dalam badan.
• perubahan struktur genetik suatu sel.
• penyakit kanser barah.
• kesan-kesan buruk seperti rambut gugur, kulit menjadi merah dan berbisul.

Sabtu, 05 Februari 2011

Bahaya Merokok

Tahukah kalian bahwa merokok itu sanagt berbahaya bagi tubuh kita. Mungkin kalian sudah bosen melihat kata-kata bahaya merokok. Tapi saya ingin memperingatkan kembali , coba ingat apabila kalian membeli rokok , dibungkus rokok itu terdapat tulisan “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” iiya kan !! tapi apa kalian mengerti maksud tulisan itu ?? tulisan itu adalah sebuah himbauan bukan hanya pajangan dalam bungkus rokok. Jadi itu memang resiko dari bahaya merokok. Karena didalam rokok itu banyak mengandung zat berbahaya seperti:
 Nikotin
 Seton (cat)
 Amonia (pembersih lantai)
 Kadium (aki mobil)
 Karbon monoksida (asap knalpot)
 Metanol (bensin roket)
 Butane (lighterfull)
Bayangkan kalau zat-zat itu meracuni tubuh kalian. Sungguh semua racun itu akan merusak organ kita. Oh ya saya hampir lupa bahwa setiap kali menghisap asap rokok entah disengaja atau tidak berarti juga menghisap lebih dari 4000 racun. Jadi merokok itu sama jha menegak racun atau bunuh diri pelan-pelan.
=> Jadi saudaraku perokok !!!
“janganlah kalian berkata bahwa merokok itu adalh masalah pribadi maka, berhentilah merokok sebelum anda merasakan akibatnya”
=> Untuk saudaraku perokok pasif
“karena anda penanggung resiko terbesar ingatlah semua itu . jangan hanya membaca langsung lupa.”

TO BE A SUCCES PEOPLE

# First knowing your self

Ini wajib yang harus dilakukan pertama kali karena sebelum kau mngenali orang lain kenalilah dirimu sendiri…. Ya kan… !!! masa’ kalian sok nilai orang lain tapi gak kenal sama dirinya sendiri (aneh donk) dan yg selanjutnya bla ..bla..(or tmbhan )
Oh ya jika muncul pertanyaan seperti ini (dalam pikiran anda) “who I am ??” maka jawablah I am the winner karena kalian lahir dari 1 sperma yang berjuan dengan jutaan sperma yang akan membuahi ovum. Okey.., so kalian semua adalah seorang pemenang.
Yang selanjutnya kita membahas tentang “Penyebab Kegagalan”

# Penyebab kegagalan
1. Terbelenggu pikiran sempit
Jadi begini kalian itu merasa bahwa kalian tidak punya bakatlah atau kelebihanlah dan penuh kekurang. Tolong hilangkan semua pikiran itu ingat kalian adalah seorang pemenang so pemenang itu selalu menganggap dirinya lebih, mungkin kalian mempunyai kekurangan. Tapi kalian pasti mempunyai segudang kelebihan oleh karena itu kembangkanlah kelebihanmu supaya orang tak menyadari kekurangmu.
2. Takut mencoba/takut gagal
Ini sering terjadi diantara kalian . jadi begini, kalian setiap menghadapi sesuatu yang susah pasti sudah menyerah dulu tak mau mencoba dan selalu merasa takut untuk melakukannya. Hilangkan !! kapan kalian akan sukses kalau tak mau mencobanya.
3. Terbuai dalam zona aman
Nah kalo ini semua pasti pernah merasakannya atau mungkin sudah ada dalam posisi ini ?? jadi gini, apabila kalian sudah dalam posisi nyaman. Lalu kalian mendapat sesuatu tugaz yang penuh rintangan pasti kalian akan menolaknya dan lebih senang dalam zona aman itu. Wah patut di ubah nie karena kalau kalian tetap maju dan tambah pengalaman ???.., ya kan !!!
4. Disorientasi (tidak mempunyai tujuan)
Jangan sampai kalian menganggap hidup itu seperti air mengalir dan kalian jalani tanpa menentukan suatu tujuan. Wah2.., ini sangat salah karena apabila kalian tetap seperti itu ya kapan donk kalian bisa maju ?? kapan nieh mau berkembang ?? masa gitu2 jha trus.. ?? ayolah sekarang ambilah pena dan kertas lalu tuliskan tujuan hidup kalian mulai nanti sampai masa depan kalian.., !!
5. Malas belajar
Waduh ini mah penyakit para pelajar yang sangat terkenal dan suka dipelihara ckckck. Hummm… mari kita pikirkan masa depan kalian apakah akan sukses, dan pikirkan orang tua kalian yang mendidik dari kecil jga membiayai kalian, lalu shabt dan teman2 kalian yang selalu membri smangat, ingatlah !!
Mulai sekarang mari hilangkan penyakit itu, sibukkanlah diri kalian dengan kegiatan positif dan berjuanglah.
6. Memenjarakan Diri Dalam Mimpi
Ingatlah life is real and the think realistic so jangan mimpi jha , ayo donk bangun.. bangun.. !! laksanain tuh mimpi kalian jangan berkata “andai aku…” , “kalau aku…” yah kalau gitu mah kapan mau jadi lok kg’ dilaksanain ingatlah mimpi tak dapat terwujud apabila kalian tak mau berusaha .

Oh ya sedikit pesan buat kalian untuk mencapai kesuksesan :
 Be your self
 Fokuskan pada kelebihanmu, bukanlah kekuranganmu
 Tetapkan target
 Berfikir positif
 Bersabar
 Dan berusahalah
Hem… sudah selesai.. so mulailah dari sekarang, dan kalian adalah orang-orang yang sukses.

Kamis, 03 Februari 2011

makalah jual beli

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan
BAB II
DASAR TEORI
A. Pengertian Jual Beli

Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual ( al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.

البيع لغة مصدر باع - يقال : باع يبيع بمعنى ملك ، وبمعنى اشترى ، وكذلك شَرَى يكون للمعنيين ، واشتقاقه من الباع ؛ لأن كل واحد من المتعاقدين يمد باعه للأخذ والإعطاء ، ويقال للبائع والمشتري : بيّعان بتشديد الياء ، وأباع الشيء عرضه للبيع . البيع معناه شرعاً مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه وهو مقابلة مال بمال على وجه مخصوص Definisi Jual Beli

B. Dasar Hukum Jual Beli
• Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
• 1. al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
• يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
• 2. al-Quran surat al-Baqarah, 2:275
• وأحل الله البيع وحرم الربا
• 3. Dalil dari hadis
• عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم )
• Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
• Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
• Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
• Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
• adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
• sighat (ijab dan qabul) ,
• barang yang dibeli (mabi’) , dan
• nilai tukar pengganti (tsaman) .
• Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.
• SYARAT ORANG YANG BERAKAD yakni berakal , cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela / ridha (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).
• SYARAT IJAB QABUL adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yg disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
• SYARAT BARANG YANG DIPERJUAL BELIKAN yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika transaksi berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.

D. Pembagian Jual Beli Terlarang

Jual Beli Yang Dilarang Tidak Sah, Karena Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun Zatnya haram, najis Belum jelas Menimbulkan kemudharatan Buah belum tampak hasil Barang yg belum tampak (ikan di laut) Bersyarat Karena dianiaya Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muzabanah
Jual Beli Yang Dilarang Sah, Tetapi Dilarang Jual beli dari orang yg masih dalam tawar menawar Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar Memborong untuk ditimbun (ihtikar) Jual beli barang rampasan atau curian

E. Penjelasan Jual Beli Terlarang
A. Dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
• 1. Jual beli barang yang zatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan.
• 2. Jual beli yang dilarang karena belum jelas (sama-samar), antara lain: jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya, jual beli barang yang belum tampak, seperti menjual ikan di kolam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.
• 3. Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qobulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu dilarang oleh agama. Seperti sabda rasulullah: “Setiap syarat tidak terdapat dalam kitabullah, maka ia batal meskipun seratus syarat”.
• 4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti menjual narkoba, buku atau vcd porno, lambang-lambang salib dsb.
• 5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya, seperti menjual anak binatang yang masih begantung kepada induknya.
• 6. Muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah.
• 7. Mukhadharah, menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen)
• 8. Mulamasah, jual beli secara sentuh menyentuh. Misal, orang yang menyentuh sehelai kain atau barang berarti dianggap/diharuskan membeli barang tersebut.
• 9. Munabadzah, jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku.” Setelah lempar-melempar terjadilah jual beli.
• 10. Muzabanah, menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan ditimbang, sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
B. Penjelasan Jual Beli Terlarang
• Dilarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
• 1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar.
• 2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membeli murah kemudian menjual di pasar dengan harga murah pula, sehingga merugikan pedagang lain yang belum mengetahui harga pasar. Dilarang karena mengganggu kegiatan pasar, meskipun akadnya sah.
• 3. Ihtikar (monopoli), membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
• 4. Jual beli barang rampasan atau curian.
• Bentuk Jual Beli Yang Juga Dilarang
• Bai’ ‘Inah . Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.
• Bai’ Najasy. Yaitu menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.
• Bai’ Gharar. Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya.
F. Bentuk Khusus Jual Beli
• Jual beli murabahah (jual beli diatas harga pokok) yakni pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
• Al Salam / al salaf jual beli dengan pembayaran dimuka. Yakni merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka
• Al Istishna’ jual beli dengan pesanan. Merupakan salah satu bentuk jual beli salam namun objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
• Bai’ al wafa’ yakni jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oelh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya jual beli itu mempunyai tenggang waktu yang terbatas misalnya 1 bulan, 1 tahun, sehingga jika waktu yang ditentukan itu telah habis maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya
G. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
• Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
• Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
• Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
• Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
• Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
• Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
H. HIKMAH JUAL BELI
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Nasroen Haroen, Fiqh Mu’amalah, Cetetakan Ke-1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 275.

handphone daur ulang


Motorola meluncurkan hp yang terbuat dari daur ulang plastik botol minuman


Motorola W 233 Renew Motorola mengumumkan sebuah handphone baru yang ramah lingkungan yang mana menurut mereka handphone baru tersebut bebas dari karbon dan terbuat bahan-bahan yang dapat didaur ulang.
Moto W233 Renew dibuat dari plastik hasil dari daur ulang botol minuman.
Sebagai tambahan Motorola bekerjasama dengan perusahaan nirlaba Carbonfund.org yang akan memastikan bahwa karbondioksida yang dibutuhkan dalam proses pembuatan, distribusi dan penggunaan hp tersebut akan menggunakan sumber energi yang dapat diperbaharui dan mendukung upaya penghijauan.
Motorola mengatakan bahwa kemasan yang digunakan untuk membungkus handphone Moto W233 Renew serta semua bahan-bahan didalamnya akan dapat didaur-ulang. Sebuah amplop pos yang sudah dibayar akan disertakan juga dalam kemasan hp tersebut yang nantinya dapat digunakan oleh si pengguna untuk mengembalikan handphone lamanya untuk didaur-ulang tanpa mengeluarkan biaya.
Moto W233 Renew menawarkan baterai yang dapat dipakai selama sembilan jam waktu bicara dan akan tersedia untuk pelanggan di Amerika Serikat dengan tarif T-Mobile.
Sumber: http://www.erakomputer.com/content/berita/01/Motorola-meluncurkan-hp-yang-terbuat-dari-daur-ulang-plastik-botol-minuman

Selasa, 25 Januari 2011

manusia purba di indonesia

CORAK KEHIDUPAN PRASEJARAH INDONESIA DAN HASIL BUDAYANYA
Hasil kebudayaan manusia prasejarah untuk mempertahankan dan memperbaiki pola hidupnya menghasilkan dua bentuk budaya yaitu :
• Bentuk budaya yang bersifat Spiritual
• Bentuk budaya yang bersifat Material
i. Masyarakat Prasejarah mempunyai kepercayaan pada kekuatan gaib yaitu :
• Dinamisme, yaitu kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib. Misalnya : batu, keris
• Animisme, yaitu kepercayaan terhadap roh nenek moyang mereka yang bersemayam dalam batu-batu besar, gunung, pohon besar. Roh tersebut dinamakan Hyang.
ii. Pola kehidupan manusia prasejarah adalah :
• Bersifat Nomaden (hidup berpindah-pindah), yaitu pola kehidupannya belum menetap dan berkelompok di suatu tempat serta, mata pencahariannya berburu dan masih mengumpulkan makanan
• Bersifat Sedenter (menetap), yaitu pola kehidupannya sudah terorganisir dan berkelompok serta menetap di suatu tempat, mata pencahariannya bercocok tanam. Muali mengenal norma adat, yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan
iii. Sistem bercocok tanam/pertanian
• Mereka mulai menggunakan pacul dan bajak sebagai alat bercocok tanam
• Menggunakan hewan sapi dan kerbau untuk membajak sawah
• Sistem huma untuk menanam padi
• Belum dikenal sistem pemupukan
iv. Pelayaran
Dalam pelayaran manusia prasejarah sudah mengenal arah mata angin dan mengetahui posisi bintang sebagai penentu arah (kompas)
v. Bahasa
• Menurut hasil penelitian Prof. Dr. H. Kern, bahasa yang digunakan termasuk rumpun bahasa Austronesia yaitu : bahasa Indonesia, Polinesia, Melanesia, dan Mikronesia.
• Terjadinya perbedaan bahasa antar daerah karena pengaruh faktor geografis dan perkembangan bahasa.
Jenis-jenis Manusia Purba yang ditemukan di Indonesia ada tiga jenis :
1. Meganthropus
2. Pithecanthropus
3. Homo
Jenis manusia Purba Pithecanthropus
Ciri-ciri manusia purba yang ditemukan di Indonesia :
1. Ciri Meganthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Badannya tegak
• Hidup mengumpulkan makanan
• Makanannya tumbuhan
• Rahangnya kuat
2. Ciri Pithecanthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Hidup berkelompok
• Hidungnya lebar dengan tulang pipi yang kuat dan menonjol
• Mengumpulkan makanan dan berburu
• Makanannya daging dan tumbuhan
3. Ciri jenis Homo :
• Hidup antara 25.000 s/d 40.000 tahun yang lalu
• Muka dan hidung lebar
• Dahi masih menonjol
• Tarap kehidupan
jenis fosil manusia purba Indonesia:
01. Meganthropus Paleojavanicus (Sangiran).
02. Pithecanthropus Robustus (Trinil).
03. Pithecanthropus Erectus (Homo Erectus) (Trinil).
04. Pithecanthropus Dubius (Jetis).
05. Pithecanthropus Mojokertensis (Perning).
06. Homo Javanensis (Sambung Macan).
07. Homo Sapiens Archaic.

makalah muzara'ah

MAKALAH TENTANG MUZARA’AH

Disusun oleh:

1. Miftah Farid
2. Nidatul Khasanah
3. Nur Mila A.
4. Rubiyati Nur Rohmah
5. Tanzilia Azmi



MAN WONOKROMO BANTUL


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “muzara’ah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah kami berikutnya.
Wassalamualaikum Wr, Wb


I. PENDAHULUAN

Apabila kita perhatikan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris. Praktik pemberian imbalan atas jasa seseorang yang telah menggarap tanah orang lain masih banyak dilaksanakan pemberian imbalan ada yang cenderung pada praktek muzara’ah dan ada yang cenderung pada praktik mukhabarah. Tetapi dalam makalah ini kami akan membahas tentang muzara’ah.Hal tersebut banyak dilaksanakan oleh para petani yang tidak memiliki lahan pertanian hanya sebagai petani penggarap.
Muzara’ah ada Hadits yang melarang seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Bukhari) dan ada yang membolehkan seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Muslim).
Berdasarkan pada dua Hadits tersebut mudah – mudahan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan oleh salah satu pihak, baik itu pemilik tanah maupun penggarap tanah.

II. MUZARA’AH

A. Pengertian Muzara’ah

Menurut bahasa, kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemilik tanah memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama, menurut ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, ulama Hanabilah mengartikannya sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (paroan).
Dan dalam ensiklopedia islam Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.
Munculnya pengertian muzara’ah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
B Dasar Pensyari`atan
Muzara`ah adalah salah satu bentuk ta`awun (kerja sama) antar petani (buruh tani) dan pemilik sawah. Serigkali kali ada orang yang ahli dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya. Maka Islam mensyari`atkan muzara`ah sebagai jalan tengah bagi keduanya.
Itulah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan mentradisi di tengah para sahabat dan kaum muslimin setelahnya. Ibnu `abbas mencerikana bahwa Rasululah saw bekerja sama (muzaraah) dengan penduduk Khaibar untuk berbagi hasil atas panenan, makanan dan buah-buahan. Bahkan Muhammad Albakir bin Ali bin Al-Husain mengatakan bahwa tidak ada seorang muhajirin yang berpindah ke Madinah kecuali mereka bersepakat untuk membagi hasil pertanian sepertiga atau seperempat.
Para sahabat yang tercatat melakukan muzara`ah antara lain adalah Ali bin Abi Thalib, Sa`ad bin Malik, Abdullah bin Mas`ud dan yang lainnya. Bahkan Umar bin Abdul Aziz pun yang hidup di masa berikutnya memiliki pemasukan dari bagi hasil.

C. Dasar Hukum Muzara’ah

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ

Artinya :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari


عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)

Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun
(palawija)” (H.R Muslim)

Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi: “Muzara’ah diperbolehkan oleh sebagian besar para sahabat rodhiyallohu ‘anhum, tabi’in dan para imam serta tidak diperbolehkan oleh sebagian yang lain. Dalil orang-orang yang membolehkannya adalah muamalah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk khaibar. Imam bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma bahwa Rosululloh mempekerjakan orang-orang khaibar di tanah khaibar dan mereka mendapatkan separuh dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkannya. Adapun dalil yang melarang muzara’ah mereka tafsirkan bahwa larangan tidak bolehnya akad muzara’ah itu karena dengan sesuatu yang tidak diketahui atau tidak jelas. Ini karena mereka berhujjah dengan hadits Rafi’ bin Khadij rodhiyallohu ‘anhu berkata:
كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ حَقْلاً وَ كَانَ أَحَدُنَا يُكْرِيْ أَرْضَهُ, فَيَقُوْلُ: هَذِهِ الْقَطِيْعَةُ لِيْ و َ هَذِهِ لَكَ, فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهْ وَ لَمْ تَخْرُجْ ذِهْ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.
“Kami adalah penduduk anshar yang paling banyak kebunnya, ada salah seorang dari kami menyewakan tanahnya, kemudian dia berkata: ‘sebidang tanah ini untukku dan sebidang tanah ini untukmu’, maka terkadang satu bidang mengeluarkan tanaman(berhasil) dan sebidang yang lain tidak mengeluarkan tanaman (gagal), maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang mereka.”
Ataupun larangan tersebut berarti makruh yang tidak sampai kederajat haram berdasarkan ucapan Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
أن النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَ لاَكِنْ قَالَ: أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا مَعْلُوْمًا
“Sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya hanya saja beliau bersabda: “Jika salah seorang kalian memberi kepada saudaranya itu lebih baik baginya daripada ia mengambil imbalan tertentu.”
Dalil diberbolehkannya muzara’ah adalah:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرٍ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
“Dari Ibnu Umar rahuma bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memperkerjakan penduduk khoibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah dan tanaman.”
Berkata Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam menyebutkan pelajaran yang dapat diambil dari hadits diatas:
1. Bolehnya muzara’ah dan Musaqat dengan bagian dari apa yang tumbuh dari tanah tersebut baik berupa tanaman dan buah.
2. Dari zhahir hadits, tidak disaratkan benih dari pemilik tanah, dan ini adalah yang benar.
Jadi muzara’ah adalah diperbolehkan dengan dalil-dalil yang ada dan diamalkan oleh salafush shalih.
Berkata Imam Bukhari rohimahulloh: berkata Qais bin Muslim dari Abu Ja’far, dia berkata: “Tidaklah di Madinah kaum Anshar melainkan mereka menanam dengan bagian sepertiga atau seperempat. Dan adalah Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali dan Ibnu Sirin, mereka melakukan muzara’ah.
Mengenai benih tanaman bisa dari pemilik tanah maka ini dinamakan muzara’ah, dan boleh benih berasal dari penggarap dan ini disebut mukhabarah. Berkata Syaikh Abdul Adhim Al-Badawi: “Tidak mengapa benih berasal dari pemilik tanah atau dari penggarap tanah ataupun dari keduanya, dalilnya; berkata Imam Bukhari rohimahulloh: Umar ra memperkerjakan orang-orang, jika benih dari Umar maka bagiannya setengah, dan jika benih berasal dari mereka maka bagian mereka adalah seperti itu (setengah). Dia juga berkata: telah berkata Hasan: “Tidak mengapa jika tanah itu milik salah satu dari keduanya, kemudian diusahakan bersama maka apa yang keluar (tumbuh) untuk keduanya, dan Az-zuhri berpendapat demikian.
Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi: “Diantara hukum-hukum muzara’ah adalah sebagai berikut:
1. Masa muzara’ah harus ditentukan misalnya satu tahun.
2. Bagian yang disepakati dari ukurannya harus diketahui, misalnya setengah, sepertiga atau seperempatnya, dan harus mencakup apa saja yang dihasilkan tanah tersebut. Jika pemilik tanah berkata kepada penggarapnya: “Engkau berhak atas apa yang tumbuh ditempat ini dan tidak ditempat yang lainnya.” Maka hal ini tidak sah.
3. Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit sebelum dibagi hasilnya kemudian sisanya dibagi antara pemilik tanah dan penggarap tanah sesuai dengan syarat pembaginnya maka muzara’ah tidak sah.
Seorang muslim yang mempunyai kelebihan tanah, disunnahkan memberikan kepada saudaranya tanpa konpensasi apapun, karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعُهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَزْرَعْهَا أَخَاهُ
“Barang siapa yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya atau hendaklah ia menyuruh saudaranya untuk menanaminya.”
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menyuruh penduduk Khaibar menggarap lahan Khaibar dengan upah separohnya dari tanaman atau buah yang dihasilkan lahan tersebut. Ketika itu, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam memberi istri-istrinya sebanyak 100 wasaq (6000 gatang).”
Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata, “aku orang dari kaum Anshar yang paling banyak kebunnya. Dulu aku menyewakan tanah dengan syarat aku mendapatkan sesuatu dan para penggarap mendapatkan sesuatu, dan terkadang pohon mengeluarkan hasil dan terkadang tidak. Kemudian aku dilarang dari itu semua.” (Muttafaq Alaih).
Ibnu Abbas berkata, “sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya, hanya saja beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memberi kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlah tertentu kepadanya.” (Al Bukhari)
Hukum-hukum muzara’ah :
• Masanya harus ditentukan.
• Bagian yang disepakati harus diketahui.
• Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah, jika dari penggarap namanya mukhabarah dan ini dilarang, sesuai hadits dari Jabir berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam melarang mukhabarah.” (HR Ahmad dengan sanad shahih).
• Jika pemilik mengambil bibit dari hasil panen dan penggarap mendapat sisanya sesuai kesepakatan berdua, maka akadnya batal.
• Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik daripada muzara’ah. Rafi bin Khadij berkata, “Adapun emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya.”
• Orang yang mempunyai tanah lebih disunnahkan memberikan kepada saudara seagama tanpa kompensasi. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tanah lebih, hendaklah ia menanamnya atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari). “Jika salah seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlh tertentu kepadanya.” (HR Bukhari).
• Jumhur ulama melarang sewa tanah dengan makanan, karena itu adalah jual beli makanan dengan makanan dengan pembayaran tunda. Hadits yang dibawakan Imam Ahmad ditafsirkan kepada muzara’ah, bukan sewa tanah.
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).
Imam Bukhari menulis, Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata, “Seluruh Ahli Bait yang hijrah ke Madinah adalah petani dengan cara bagi hasil sepertiga dan seperempat. Di antaranya lagi yang telah melaksanakan muzara’ah adalah Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, al-Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, Keluarga Umar, Keluarga Ali dan Ibnu Sirin.” (Fathul Bari V: 10).
D. Rukun Al-Muzara’ah
Menurut jumhur ulama ada empat rukun dalam muzara’ah:
1) Pemilik tanah
2) Petani/Penggarap
3) Obyek al- muzara’ah (mahalul ‘aqdi)
4) Ijab dan qabul, keduanya secara lisan, bagi ulama Hanabilah, qabul tidak harus berupa lisan, namun dapat juga berupa tindakan langsung dari si penggarap.

D. Syarat-Syarat Al-Muzara’ah
Syarat-Syarat yang berkaitan dengan orang yang berakad (pemilik dan petani).
1) Berakal;
2) Baligh.
Sebagian ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa salah satu atau keduanya (penggarap dan pemilik ) bukan orang murtad, karena tindakan orang murtad dianggap mauquf, tidak punya efek hukum hingga ia masuk Islam. tetapi jumhur ulama sepakat bahwa aqad al-muzara’ah ini boleh dilakukan antara Muslim dan non Muslim termasuk didalamnya orang murtad.5
Adapun benih yang akan ditanam disyaratkan harus jelas, apa yang akan ditanam-sehingga sesuai dengan kebiasaan tanah itu. Sedangkan syarat yang menyangkut tanah pertanian adalah:
1) Menurut adat di kalangan petani, tanah itu boleh digarap dan menghasilkan, jika tidak potensial untuk ditanami karena tandus dan kering, maka al muzara’ah dianggap tidak sah;
2) Batas-batas tanah itu jelas;
3) Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap, apa bila pada waktu akad disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut serta menggarap, maka akad al-muzara’ah ini dianggap tidak sah.
Syarat-syarat yang menyangkut dengan hasil panen adalah :
1) Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas;
2) Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa ada unsur dari luar;
3) Pembagian hasil panen itu ditentukan pada awal akad untuk menghindari perselisihan nantinya.6
Disyaratkan juga dalam jangka waktu pada al-muzaraah harus jelas, karena al-muzara’ah mengandung unsur al-ijarah (sewa menyewa) dengan imbalan sebagian hasil panen. Untuk penentuan jangka waktu ini biasanya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan setempat.
Obyek akad (mahalul aqdi), disyaratkan juga harus jelas, baik berupa pemanfaatan jasa penggarap di mana benih berasal dari penggarap atau pemanfaatan tanah dimana benih berasal dari pemilik tanah.
Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani mengatakan bahwa bila ditinjau dari sudut sah tidaknya akad al-muzaraa’ah, maka ada empat bentuk muzaraa’ah yaitu:
1) Apabila tanah dan bibit dari pemilik tanah, sedangkan kerja dan alat dari petani, sehingga yang menjadi objek adalah jasa petani, maka akad al- muzaraa’ah dianggap sah;
2) Apabila pemilik tanah hanya menyediakan tanah, sedangkan petani menyediakan bibit, alat dan kerja, sehingga yang menjadi obyek al-muzaraa’ah adalah manfa’at tanah, maka akad al-muzaraa’ah dianggap sah.
3) Apabila tanah, alat dan bibit dari pemilik tanah dan kerja dari petani, sehingga yang menjadi obyek al-muzara’ah adalah jasa petani, maka akad al-muzaraa’ah juga sah;
4) Apabila tanah dan alat disediakan pemilik tanah dan bibit, serta kerja dari petani, maka akad ini tidak sah. Karena menurut Abu Yusuf dan Muhammad al Hasan, menentukan alat pertanian dari pemilik tanah membuat akad ini jadi rusak, karena alat pertanian tidak boleh mengikut pada tanah. Karena manfaat alat pertanian itu tidak sejenis dengan manfaat tanah, karena tanah untuk menghasilkan tumbuhan, sedangkan manfaat alat adalah untuk hanya untuk menggarap tanah. Alat pertanian bagi mereka harus mengikuti petani penggarap bukan kepada pemilik tanah.7

E. Berakhirnya Akad Al-Muzara’ah

Akad al-muzaraah ini bisa berakhir manakala maksud yang dituju telah dicapai, yaitu:
1) Jangka waktu yang disepakati pada waktu akad telah berakhir. Akan tetapi bila waktu habis namun belum layak panen, maka akad muzara’ah tidak batal melainkan tetap dilanjutkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama;
2) Meninggalnya salah satu dari kedua orang yang berakad. Menurut ulama Hanafiyah bila salah satu dari dua unsur tadi wafat maka akad muzaraah ini dianggap batal, baik sebelum atau sesudah dimulainya proses penanaman. Namun Syafi’iyah memandangnya tidak batal

3) Adakalanya pula berakhir sebelum maksud atau tujuannya dicapai dengan adanya berbagai halangan atau uzur, seperti sakit, jihad dan sebagainya.
F. Penanggung Modal
Tidak mengapa modal mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak.
Dalam Fathul Bari V: 10, Imam Bukhari menuturkan, “Umar pernah mempekerjakan orang-orang untuk menggarap tanah dengan ketentuan; jika Umar yang memiliki benih, maka ia mendapat separuh dari hasilnya dan jika mereka yang menanggung benihnya maka mereka mendapatkan begitu juga.” Lebih lanjut Imam Bukhari mengatakan, “al-Hasan menegaskan, tidak mengapa jika tanah yang digarap adalah milik salah seorang di antara mereka, lalu mereka berdua menanggung bersama modal yang diperlukan, kemudian hasilnya dibagi dua. Ini juga menjadi pendapat az-Zuhri.”

G. Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Muzara’ah
Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dalam penggarapan tanah tidak boleh adanya unsur-unsur yang tidak jelas seperti pemilik tanah mendapat bagian tanaman dari tanah sebelah sini, dan penggarap mendapat bagian tanaman dari tanah sebelah sana. Hal ini dikatakan tidak jelas karena hasilnya belum ada, bisa jadi bagian tanaman dari tanah sebelah sini yaitu untuk pemilik tanah bagus dan bagian tanaman penggarap gagal panen ataupun sebaliknya. Dan bila keadaan ini yang terjadi maka terjadi salah satu pihak dirugikan. Padahal muzara’ah termasuk dari kerjasama yang harus menanggung keuntungan maupun kerugian bersama-sama.
Ataupun bisa terjadi pemilik tanah memilih bagiannya dari tanah yang dekat dengan saluran air, tanah yang subur, sementara yang penggarap mendapat sisanya. Inipun tidak diperbolehkan karena mengandung ketidakadilan, kezhaliman dan ketidakjelasan. Tetapi dalam dalam muzaraah harus disepakati pembagian dari hasil tanah tersebut secara keseluruhan. Misalnya pemilik tanah mendapatkan bagian separuh dari hasil tanah dan penggarap mendapat setengah bagian juga, kemudian setelah ditanami dan dipanen ternyata rugi maka hasilnya dibagi dua, begitu juga bila hasilnya untung maka harus dibagi dua. Dan pada kasus ini ada kejelasan pembagian hasil, dan ini diperbolehkan.
Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Dan tidak boleh muzaraah dengan syarat sebidang tanah ini untuk pemilik tanah dan sebidang tanah yang ini untuk penggarap. Sebagaimana tidak boleh pemilik tanah berkata bagianku dari tanah ini adalah sejumlah berapa wasak.
عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ عن رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ: حَدَثَنِّيْ عَمَّايَ أَنَّهُمْ كَانُوْا يَكْرُوْنَ الأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيْهِ صَاحِبُ الأَرْضِ, فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَقُلْتُ لِرَافِعٍ: فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّيْنَرِ وَ الدِّرْهَمِ؟ فَقَالَ رَافِعٌ: لَيْسَ بِهَا بَأْسَ بِالدِّيْنَرِ وَ الدِّرْهَمِ.
.
“Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, dia berkata, pamanku telah menceritakan kepadaku bahwasanya mereka menyewakan tanah pada zaman Nabi r dengan apa yang tumbuh dari saluran-saluran air atau sesuatu yang telah dikecualikan pemilik tanah, kemudian Nabi shollallohu ,’alaihi wa sallam melarang hal itu. Aku bertanya kepada Rafi’, bagaimana bila dengan dinar dan dirham?, maka Rafi’ menjawab, tidak mengapa menyewa tanah dengan dinar dan dirham.
عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيْجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَ الْوَرِقِ, فَقَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ, إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُوْنَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَا عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَ أَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ, وَ أَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ, فَيَهْلِكُ هَذَا وَ يَسْلَمُ هَذَا, وَ يَسْلَمُ هَذَا وَ يَهْلِكُ هَذَا, وَ لَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا, فَلِذَلِكَ زَجَرَ عَنْهُ, فَأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُوْمٌ مَضْمُوْنٌ فَلاَ بَأْسَ بِهِ.
”Dari Hanzhalah bin Qais, dia berkata, aku bertanya kepada Rafi’ bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan emas dan perak, kemudian dia menjawab, tidak apa-apa. Sesungguhnya orang-orang pada zaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menyewakan tanah dengan imbalan apa yang tumbuh di saluran air dan parit, dan berupa aneka tanaman. Kemudian terkadang tanaman ini rusak dan itu selamat, terkadang juga tanaman ini selamat dan tanaman itu rusak, sedangkan orang-orang tidak mempunyai sewaan kecuali itu, oleh karena itu Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Adapun sesutu (imbalan) yang jelas diketahui dan terjamin maka tidak apa-apa.
Dari dua hadits yang ada menggunakan lafadz menyewakan tanah namun menyewakan tanah yang dilarang pada hadits tersebut adalah muzaraah (menggarap tanah), karena imbalan yang disepakati adalah dari hasil tanah tersebut dan ini dinamakan muzaraah. Sedangkan apabila imbalannya berupa emas, perak, uang ataupun selain dari hasil tanah tersebut maka ini disebut penyewaan tanah. Pelarangan muzaraah pada hadits di atas juga tidak secara mutlak, karena sebenarnya muzaraah diperbolehkan sebab nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sendiri mengamalkan muzaraah dan juga salafus shalih. Namun pelarang muzaraah pada hadits di atas karena tidak adanya pembagian hasil yang jelas. Maka haruslah bagi orang yang akan melakukan akad muzaraah harus menentukan pembagian hasil tanah dengan jelas seperti menentukan separuh, sepertiga atau seperempat dari hasil tanaman yang dihasilkan untuk penggarap dan untuk pemilik tanah karena muzaraah adalah kerja sama (persekutuan), dan yang namanya kerja sama keuntungan dan kerugian harus ditanggung bersama.
Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.” (Shahih: irwa-ul Ghalil V: 299, Fathul Bari V: 25 no: 2347 dan 46, Nasa’i VII: 43 tanpa perkataan al-Laits).
Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 302, Muslim III: 1183 no: 116 dan 1547, ‘Aunul Ma’bud IX: 250 no: 3376 dan Nasa’i VII : 43).
H. Zakat Muzara’ah

Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.

III. KESIMPULAN

Muzara’ah merupakan kerjasama mengelola tanah jadi pemilik tanah memberi hak mngelola tanah kepada seorang petani dengan benihnya ditanggung pemilik tanah. Muzara’ah juga termasuk jalan tengah dari permasalahan orang-orang yang tidak punya lahan dan orang-orang yang punya lahan tapi tidak mampu mengelolanya. Walaupun ada yang membolehkan dan melarang tapi dasarnya masih kuat yang membolehkan juga disertai syarat-syarat rukun sehingga muzara;ah itu sah.

IV. PENUTUP
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.

DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994

Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992

DR. (He) Drs. H.S Sholahuddin, Fiqhul Islam, Biro Penerbit Jurusan Syariah STAIN, Cirebon, 2000

Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57

An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.

Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu,.Jilid 5, Daar el Fikr Beirut, hal. 616

Makalah Mata Kuliah Fiqh Muamalah, Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah, PSKTTI, UI tahun 2002

Nasroen Haroen, Fiqh Mu’amalah, Cetetakan Ke-1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 275.